Jika Ayah Tidak Ada Siapa yang Harus Jadi Wali Nikah?

N Zaid - Pernikahan 16/10/2025
Jika Ayah Tidak Ada Siapa yang Harus Jadi Wali Nikah?
Jika Ayah Tidak Ada Siapa yang Harus Jadi Wali Nikah?

Oase.id - Pada banyak acara pernikahan, perhatian tamu biasanya tertuju pada pasangan pengantin, penghulu, atau prosesi ijab kabul. Namun di balik momen sakral itu, ada satu figur yang keberadaannya sangat menentukan: wali nikah. Pertanyaannya siapa yang bisa menjadi wali, jika ayah kandung berhalangan.

Ia bukan sekadar hadir sebagai orang tua atau kerabat yang memberi restu, melainkan bagian dari rukun yang menentukan sah atau tidaknya akad. Dalam Islam, keberadaan wali bukan sekadar tradisi, tetapi ketentuan syariat yang tegas.

Rasulullah ﷺ menegaskan dalam sebuah hadits:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad)

Dengan dasar itu, jelas bahwa akad nikah tidak bisa berlangsung begitu saja tanpa wali yang sah. Bahkan, jika wali yang berhak pada urutan pertama tidak memenuhi syarat atau berhalangan, maka kedudukannya akan berpindah kepada wali berikutnya sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam fiqih.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menyebutkan enam syarat wajib bagi seseorang yang hendak menjadi wali, yaitu:

Beragama Islam

Berakal

Baligh

Laki-laki

Merdeka (bukan budak)

Tidak fasiq (adil)

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi—misalnya wali berbeda agama, belum baligh, atau mengalami gangguan akal—maka hak kewaliannya tidak berlaku, dan pindah kepada wali berikutnya.

Urutan Wali dalam Fiqih
Menurut penjelasan para ulama, urutan wali dalam akad nikah dimulai dari:

Ayah

Kakek (dari pihak ayah)

Saudara laki-laki kandung

Saudara laki-laki seayah

Anak laki-laki dari saudara kandung (keponakan)

Anak laki-laki dari saudara seayah

Paman dari pihak ayah

Anak laki-laki dari paman (sepupu)

Urutan Wali dalam Regulasi Indonesia

Dalam praktik di Indonesia, urutan wali juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Daftarnya lebih rinci, mencakup hingga buyut, sepupu, dan keturunan paman dari garis laki-laki.

Dengan adanya aturan ini, proses penetapan wali menjadi lebih jelas, terutama dalam kasus di mana ayah telah wafat, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali.

Pada akhirnya, keberadaan wali nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan dan legitimasi dalam pernikahan menurut syariat Islam. Karena itu, memahami urutan dan syarat wali menjadi penting, terutama bagi mereka yang sedang bersiap menuju jenjang akad.
 


(ACF)
TAGs: Pernikahan