Arab Saudi Melarang Toko Tembakau di Dekat Masjid
 
				Oase.id - Pemerintah Arab Saudi memperbarui peraturan terkait penjualan dan konsumsi produk tembakau. Dalam aturan baru ini, toko yang menjual produk tembakau wajib beroperasi minimal 150 meter dari masjid dan lembaga pendidikan.
Selain itu, restoran dan kafe yang ingin menyediakan produk tembakau seperti shisha harus memiliki izin khusus terlebih dahulu. Mereka juga diwajibkan menampilkan papan peringatan di bagian luar yang menegaskan larangan penjualan kepada anak di bawah umur.
Tempat makan yang menyediakan layanan di meja (table service) juga diwajibkan memiliki area khusus untuk perokok dan memisahkan ruang persiapan tembakau dari area pengolahan makanan.
Peraturan teknis lainnya melarang konsumsi tembakau di area luar ruangan serta penyimpanan bahan mudah terbakar di dekat tungku arang yang digunakan untuk shisha.
Kebijakan jarak 150 meter ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya dan diperkirakan akan berdampak pada sejumlah toko yang sudah beroperasi dekat dengan fasilitas yang dilindungi.
Pelaksanaan aturan ini akan melibatkan koordinasi antara otoritas kota dan pejabat kesehatan guna memastikan kepatuhan di seluruh sektor ritel dan perhotelan.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha serta denda finansial.(TII)
(ACF)
 
								 
                     
                     
                     
							 
							 
							 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
					 
					 
					 
						 
						