Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Layanan Tetap Maksimal dan BPKH Catat Surplus Rp149 Miliar

N Zaid - Haji 30/10/2025
Biaya haji 2026 turun. Foto: Kemenag
Biaya haji 2026 turun. Foto: Kemenag

Oase.id - Biaya haji tahun 2026 resmi turun. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah. Angka ini lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025, namun pemerintah memastikan penurunan tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas layanan selama ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa proses pembahasan biaya haji kali ini berlangsung cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ia menyebut kesepakatan dicapai dalam waktu singkat karena kedua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji.

“Kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Penurunan biaya ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dari total BPIH, sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen dibayar langsung oleh calon jemaah, sedangkan sisanya, sebesar Rp33,21 juta atau 38 persen, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. 

Hasil pengelolaan dana tersebut bahkan mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, menunjukkan bahwa kinerja BPKH tetap sehat dan efisien. Marwan menegaskan, surplus ini menjadi cadangan penting agar beban pembiayaan haji di tahun-tahun mendatang tidak terlalu berat dan tetap berkelanjutan.

Meski terjadi penyesuaian biaya, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa kualitas layanan haji tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah akan disediakan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan penginapan di Madinah dipastikan tidak lebih dari satu kilometer dari Masjid Nabawi. 
Menu makanan akan tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia, sehingga jemaah tetap dapat menikmati cita rasa Tanah Air selama berada di Arab Saudi. Selain itu, setiap jemaah juga akan menerima living cost sebesar 750 riyal yang diberikan langsung dalam bentuk uang tunai. Dengan adanya pengembalian ini, total biaya riil yang dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

Untuk musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 orang merupakan jemaah haji reguler, sementara 17.680 orang lainnya termasuk dalam kategori haji khusus. Masa tinggal rata-rata di Arab Saudi ditetapkan selama 41 hari. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan daftar tunggu di setiap provinsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dari sisi transportasi, Komisi VIII DPR menegaskan bahwa pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji harus berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan. Pesawat juga wajib memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah. 

Di sisi lain, transportasi darat seperti layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan kendaraan modern yang aman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pun dipastikan berjalan lebih profesional. Komisi VIII menegaskan tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid, sehingga semua jamaah bisa beribadah dengan nyaman dan aman di lokasi utama.

Selanjutnya, DPR mendorong Kementerian Agama untuk segera memanggil calon jemaah yang berhak berangkat tahun depan agar dapat melakukan pelunasan Bipih lebih awal. Selain itu, dua perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi—Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests—diminta memastikan seluruh fasilitas dan layanan berjalan maksimal sesuai kontrak kerja.

“Seluruh aspek pelayanan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.


(ACF)
TAGs: Haji