Viral Diduga Injak Al-Quran, Mahasiswa Malaysia Ditahan Usai Dilaporkan Ayahnya Sendiri

N Zaid - Alquran 28/02/2026
Viral Diduga Injak Al-Quran, Mahasiswa Malaysia Ditahan Usai Dilaporkan Ayahnya Sendiri. Foto: Pixabay
Viral Diduga Injak Al-Quran, Mahasiswa Malaysia Ditahan Usai Dilaporkan Ayahnya Sendiri. Foto: Pixabay

Oase.id - Seorang mahasiswa berusia 21 tahun di Malaysia ditahan selama empat hari hingga 28 Februari 2026 setelah diduga mengunggah foto yang memperlihatkan dirinya menginjak Al-Qur’an. Penahanan dilakukan setelah ayahnya sendiri melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kepala Polisi Kuantan, Asisten Komisaris Wan Mohd Zahari Wan Busu, menyatakan bahwa laporan dibuat oleh ayah pelaku yang berusia sekitar 50 tahun pada Rabu (25/2/2026). Sang ayah datang ke kantor polisi bersama anaknya untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khawatir atas keselamatan putranya setelah unggahan tersebut viral di media sosial.

Menurut polisi, mahasiswa tersebut mengunggah gambar di platform Threads yang dinilai menghina Al-Qur’an. Foto itu kemudian beredar luas dan memicu kemarahan publik.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penyalahgunaan fasilitas jaringan untuk menyebarkan konten tidak senonoh, tidak pantas, palsu, mengancam, atau ofensif. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam denda maksimal RM50.000, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Selain itu, mahasiswa tersebut juga diselidiki berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja melukai perasaan keagamaan pihak lain. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya.

Polisi juga menerapkan penyelidikan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Hasutan 1948 yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga RM5.000.

Mahasiswa itu diketahui berasal dari Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah (UMPSA). Pihak kampus melalui Wakil Rektor, Profesor Dr. Yatimah Alias, menegaskan tidak menoleransi penyebaran konten palsu maupun bermuatan kebencian serta menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyampaikan melalui Facebook bahwa pemerintah telah menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk segera mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. MCMC disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.

Insiden ini memicu kemarahan luas di Malaysia. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan yang menyentuh sensitivitas agama dan berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak dapat diterima. (iqna)


(ACF)
TAGs: Alquran