Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

N Zaid - Daging Kurban 07/05/2026
Hukum memakan daging kurban sendiri. Halal atau haram?. Foto: Pixabay
Hukum memakan daging kurban sendiri. Halal atau haram?. Foto: Pixabay

Oase.id - Setiap Iduladha, pembagian daging kurban selalu jadi momen yang paling ramai di lingkungan masjid. Warga datang membawa kupon, panitia sibuk memotong dan menimbang daging, sementara aroma masakan mulai tercium dari rumah-rumah sekitar.

Namun di tengah tradisi itu, masih banyak masyarakat yang percaya bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri. Anggapan tersebut sudah lama beredar dan diwariskan dari mulut ke mulut.

Dalam tausiyah yang disampaikan dengan gaya santai dan penuh humor, Ustadz Abdul Somad atau UAS meluruskan anggapan lama bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri.

“Dari dulu ada yang bilang, ‘jangan makan daging kurban sendiri’. Entah dari mana asalnya,” ujar UAS di hadapan jamaah.

Ia kemudian mengutip firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 28 yang justru memerintahkan orang yang berkurban untuk ikut memakan sebagian daging kurban tersebut.

“Allah berfirman, makanlah sebagian darinya. Jadi bukan dilarang, malah disuruh,” kata UAS disambut tawa jamaah.

Dalam ceramah itu, UAS menjelaskan bahwa yang dianjurkan adalah tidak mengambil seluruh bagian hewan kurban untuk diri sendiri. Menurutnya, semangat kurban tetap harus mengedepankan berbagi kepada masyarakat dan fakir miskin.

UAS juga menjelaskan sunnah yang biasa dilakukan sebagian ulama dan masyarakat setelah salat Iduladha, yakni langsung menyembelih hewan kurban lalu memakan hati sapi atau kambing terlebih dahulu.

“Kenapa hati? Karena cepat matang. Kalau daging, teksturnya keras, masaknya lama, apalagi harus giling bumbu dan santan lagi,” tuturnya.

Menurutnya, memakan sedikit bagian hati hewan kurban merupakan bentuk mengikuti sunnah, sementara sisanya tetap dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Makan sedikit, sisanya bagikan ke fakir miskin,” kata UAS.

Ceramah itu semakin menarik ketika UAS membahas pembagian daging kurban dengan konsep sepertiga-sepertiga. Ia menjelaskan bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagi untuk keluarga sendiri, kerabat atau tetangga, serta fakir miskin.

“Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk sahabat dan tetangga, sepertiga lagi untuk fakir miskin,” jelasnya.

Namun, UAS mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami konsep tersebut hingga mengambil jatah berlebihan.

“Kalau ambil lebih dari sepertiga, itu sudah makan jatah orang lain,” tegasnya.

Di akhir ceramah, UAS kembali mengingatkan bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga momentum berbagi dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

 

 


(ACF)