Jangan Anggap Sepele, Ini Hukum Prank dalam Tinjauan Islam

Fera Rahmatun Nazilah - Fenomena 24/02/2020
Photo by NeONBRAND on Unsplash
Photo by NeONBRAND on Unsplash

Oase.id- Fenomena prank semakin marak terjadi, terlebih setelah internet mulai menjamur. Aksi menjahili orang lain ini bahkan seringkali dijadikan konten YouTube oleh beberapa content creator. 

Kata prank sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang artinya gurauan atau kelakar. Pada praktiknya, prank dilakukan dengan cara menjahili, mengelabui, atau membohongi orang lain dengan tujuan bercanda, menghibur, membuat kaget, membuat malu, hingga memberi kejutan.

Melihat maraknya fenomena prank, lantas bagaimana Islam memandang aksi ini? 

Pada dasarnya, prank untuk hiburan boleh-boleh saja. Begitu pula prank yang dilakukan dalam rangka membantu orang lain, seperti membayarkan utang atau memberi sedekah dengan cara menyamar agar tak diketahui identitasnya.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda; 

“Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat Muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Bagiku, berjalan bersama saudaraku yang Muslim untuk sebuah keperluan lebih aku sukai daripada beriktikaf di masjid ini (Masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR Thabrani)

Sayangnya, prank kerap kali membuat orang yang dijahili merasa jengkel, rugi, bahkan cenderung membahayakan. Misalnya, aksi mengelabui ojek online melalui order fiktif yang lebih sering membuat driver merugi dan menurunkan ratingnya.

Bahkan, beberapa hari lalu publik diramaikan dengan kabar sekelompok remaja yang melakukan aksi prank dengan sasaran seorang kawan yang sedang berulang tahun. Tindakan nhas dengan cara menceburkannya ke underpass. Namun siapa sangka, rupanya sang korban tak bisa berenang hingga akhirnya meninggal dunia karena tenggelam. 

Prank memang sangat banyak jenisnya. Oleh karena itu, kita perlu mencermati mana gurauan yang diperbolehkan dan mana yang yang tidak.

Pada dasarnya, candaan memang diperbolehkan, sebab Rasulullah Saw juga pernah bercanda, hanya saja Nabi tidak pernah berdusta saat bergurau.

Baca: Marak Penyebaran E-Paper via Whatsapp? Ini Pandangan Islam Tentang Hak Cipta

 

Imam Tirmidzi dalam Asy-Syamail al-Muhammadiyah meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah; 

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mencandai kami. Beliau Saw lalu bersabda, “Betul, akan tetapi aku tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar.” (HR. Tirmidzi)

Prank dengan cara menipu dan berbohong, tentu saja tidak diperkenankan. Sebab, jelas-jelas perilaku itu sangat berpotensi meresahkan dan merugikan orang lain.

Nabi Muhammad Saw juga bersabda;

“Celakalah orang yang berbicara, padahal ia berbohong untuk sekedar membuat orang-orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.” (HR Abu Daud, Nasa’i, Ahmad dan Baihaqi)

Selain dilarang berdusta, prank dengan cara menakut-nakuti juga tidak diperbolehkan, Nabi Saw bersabda;

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud)

Begitu pula prank dengan cara menyembunyikan barang milik orang lain. Rasulullah Saw bersabda;

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda atau sungguhan. Barangsiapa mengambil tongkat milik saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR Abu Daud dan Ahmad)

Jika menipu dengan hal kecil yang buruk saja tidak diperbolehkan, apalagi prank dengan cara mencelakai seperti membuat kawan terjatuh atau menceburkannya ke kolam air.

Meskipun dalam prasangka baiknya perilaku itu dilakukan atas dasar bercanda dan tidak bermaksud mencelakai, namun jika samapai mengakibatkan sang korban kehilangan nyawa, maka pelakunya tetap dijatuhkan qishas. Dalam sejarah hukum Islam, tindakan ini dikenal sebagai qatl shibhul ‘amd (Pembunuhan yang mirip disengaja).

 

Sumber: Disarikan dari hadis riwayat Imam Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kubra, riwayat Imam Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi dan Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, riwayat Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, riwayat Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad.


(FER)
TAGs: Fenomena