Kabar Baik untuk Guru PAI Non ASN: Tunjangan Naik, Rapelan Dibayarkan

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani dua regulasi penting yang menjamin peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum mendapatkan inpassing.
Dua regulasi tersebut daalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi bagi guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung mulai Januari 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di Jakarta, dikutip laman resmi Kemenag, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap guru non ASN, sekaligus sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya sektor pendidikan, termasuk untuk para guru agama.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjut Nasaruddin Umar.
Arahan untuk Percepatan dan Pengawasan Pencairan
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, turut mengingatkan pentingnya percepatan penyampaian informasi dan implementasi kebijakan ini ke seluruh daerah. Ia meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan aturan ini ke tingkat kabupaten/kota, terutama kepada Kepala Seksi PAI.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Amien Suyitno.
Dorongan untuk Guru Agar Proaktif
Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memastikan kebijakan ini diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran aktif para guru PAI non ASN—yang sebagian besar diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah—untuk mengakses informasi dan hak mereka.
Guru-guru PAI Non ASN yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Ketentuan ini juga mencakup pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang bisa diakui maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.
Ia pun berharap bahwa kehadiran PMA dan KMA terbaru ini akan mendorong peningkatan kesejahteraan guru PAI Non ASN sekaligus memperkuat mutu pendidikan agama di sekolah. “Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.
(ACF)