PBAL2K Perkuat Pengawasan Hak Cipta Terjemah Al-Quran Bahasa Daerah

N Zaid - Alquran 12/12/2025
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) meningkatkan pengawasan terhadap hak cipta terjemahan Al-Qur’an dalam berbagai bahasa daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama dalam bentuk komersialisasi atau kepentingan politik.

Pembahasan terkait hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Penjajakan Validasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ciawi, Bogor, dikutip Kemenag, Kamis (11/12/2025).

Ketua Tim Penerjemahan Kitab Suci Bahasa Daerah PBAL2K, Nur Rahmah, menjelaskan bahwa penerjemahan kitab suci ke bahasa daerah bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah memahami pesan Al-Qur’an sesuai bahasa yang mereka gunakan sehari-hari.

Sementara itu, anggota tim PBAL2K, Ridwan, menekankan pentingnya menjaga hak cipta terjemahan tersebut. Menurutnya, diperlukan sistem yang memastikan naskah tidak digandakan untuk kepentingan bisnis atau dipakai sebagai alat politik. Ia mengingatkan bahwa penerjemahan kitab suci adalah pekerjaan sensitif yang harus menjamin kemurnian makna serta menghormati aspek budaya dan bahasa.

Perwakilan Kepala UPQ, Luqman, menambahkan bahwa pengawasan dapat diperkuat melalui perjanjian MoU antara pemilik naskah dan UPQ sebelum proses penyusunan layout hingga pencetakan dimulai. Dengan mekanisme ini, penyalahgunaan atau pencetakan ulang oleh pihak lain bisa dicegah.

Dari sisi layanan, Tatak Setiana dari UPQ menjelaskan bahwa UPQ menyediakan pendampingan dalam penyusunan layout dan pencetakan sesuai kebutuhan. Seluruh layanan mengikuti ketentuan PMK dan Proseru, sehingga setiap naskah tercatat dan bisa diawasi dengan baik.

PBAL2K dan UPQ berharap penguatan sistem dan prosedur ini dapat menciptakan ekosistem penerjemahan Al-Qur’an bahasa daerah yang lebih aman, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pelayanan keagamaan.


(ACF)
TAGs: Alquran