Arab Saudi Melarang Penjualan Tembakau di Dekat Tempat Suci, Masjid, dan Sekolah

Oase.id - Arab Saudi resmi memberlakukan larangan bagi toko tembakau yang beroperasi dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam pedoman baru Kementerian Kota dan Perumahan Rakyat, yang diumumkan pekan ini.
Langkah tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menegakkan kepatuhan hukum, serta menjaga ketertiban lingkungan bisnis di kawasan perkotaan.
Peraturan baru ini mencakup semua toko yang menjual produk tembakau, termasuk rokok, shisha, dan rokok elektrik. Pemilik usaha wajib memiliki izin usaha yang sah, persetujuan dari Pertahanan Sipil, serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku di tingkat kota.
Selain itu, toko harus berlokasi di dalam bangunan komersial dengan luas minimal 36 meter persegi. Pemerintah daerah juga dapat menambahkan syarat tambahan sesuai kebutuhan wilayahnya.
Kementerian melarang penggunaan logo atau materi promosi pada papan nama luar toko. Pengelola juga diwajibkan memasang kamera pengawas di dalam dan luar ruangan, menjaga kebersihan, menyediakan opsi pembayaran elektronik, serta tidak menggunakan trotoar untuk berjualan.
Semua produk tembakau yang dijual harus memenuhi standar dari Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi, disertai label peringatan kesehatan, dan dikemas secara tertutup. Pemerintah juga melarang penggunaan mesin penjual otomatis, pemberian diskon, hadiah, maupun uji coba produk.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan tembakau dan mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat. (TII)
(ACF)