Bolehkah Perempuan Mengajak Menikah Siri dengan Pria Beristri?
Oase.id - Sebuah pertanyaan mengenai hukum menikah siri kembali mencuat dalam diskusi keagamaan, khususnya terkait kasus seorang wanita (akhwat) yang mengajak seorang laki-laki (ikhwan) yang sudah beristri untuk menikah siri. Ustadz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian memberikan penjelasan tentang bagaimana seorang laki-laki sebaiknya menyikapi kondisi tersebut.
Menurut Ustadz Khalid, ajakan menikah pada dasarnya merupakan perkara yang mubah, sehingga tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menawarkan diri dalam konteks syariat.
“Kalau itu ajakan menikah, itu positif saja. Namun tetap lakukan istikharah,” ujar beliau dalam penjelasannya.
Namun, ia menegaskan bahwa masalah utama bukan pada ajakan tersebut, melainkan pada praktik nikah siri yang dilakukan tanpa standar syariat.
Nikah Siri dan Dua Kondisi Penting
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa istilah nikah siri sering disalahpahami. Dalam masyarakat, nikah siri kadang dipahami sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa saksi dan tanpa wali.
Beliau membaginya menjadi dua kondisi:
1. Nikah Siri Sesuai Syarat Syariat
Jika pernikahan dilakukan dengan wali perempuan, adanya mahar, dan dua orang saksi, meski tidak diumumkan secara luas, maka pernikahan tersebut sah secara agama.
“Kalau memenuhi syarat nikah — ada wali, ada mahar — maka insyaAllah boleh,” tegasnya.
Pada kondisi ini, penyembunyian bersifat administratif atau sosial, bukan menghilangkan rukun nikah.
2. Nikah Siri Tanpa Wali dan Tidak Diketahui Pihak Siapa pun
Jika pernikahan dilakukan tanpa wali perempuan atau sembarang orang menikahkan tanpa prosedur yang sah, maka pernikahan tersebut tidak berlaku.
“Kalau dimaksud nikah siri itu tanpa wali lalu sembarang orang yang menikahkan, itu berbahaya sekali. Bisa batal pernikahannya,” jelasnya.
Risiko Sosial Menikah Siri Secara Sembunyi-Sembunyi
- Potensi konflik dengan keluarga pertama
- Hilangnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak
- Sengketa nasab dan hak waris
- Rusaknya hubungan sosial dan nama baik
Ustadz Khalid juga mengingatkan dampak sosial dari pernikahan yang sama sekali ditutup-tutupi tersebut. “Kalau nanti ketahuan malah ribut, walaupun itu menikah.”
ujar Ustadz Khalid Basalamah.
(ACF)