Penjelasan Ulama tentang Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Shalat Sunnah
Oase.id - Tidak semua waktu dalam sehari dianjurkan untuk melakukan shalat sunnah. Dalam fikih, terdapat beberapa waktu tertentu yang dinilai makruh untuk melaksanakan shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab. Hal ini dipaparkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika beliau ditanya mengenai alasan adanya larangan tersebut.
Menurut penjelasannya, terdapat tiga waktu utama yang dimakruhkan untuk shalat:
- Setelah shalat Subuh hingga matahari naik setinggi satu tombak, atau kira-kira 15 menit setelah terbit matahari.
- Saat matahari berada tepat di tengah langit sebelum tergelincir, sekitar lima menit sebelum masuk waktu Zuhur.
- Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Pada waktu-waktu tersebut, seseorang yang sudah melaksanakan shalat Ashar tidak dibolehkan melakukan shalat lain sampai matahari terbenam, kecuali dalam dua kondisi: shalat fardhu yang tertinggal atau shalat sunnah yang memiliki sebab tertentu.
Dalil tentang mengganti shalat fardhu yang tertinggal adalah sabda Nabi ﷺ:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ اَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa tertidur atau lupa sehingga meninggalkan shalat, maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya.”
Demikian pula shalat sunnah yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan, seperti shalat tahiyatul masjid ketika seseorang masuk masjid, meskipun ia telah melaksanakan shalat Ashar di tempat lain. Hal ini didasarkan pada hadis:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
"Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka jangan duduk sebelum shalat dua rakaat."
Selain itu, shalat yang terkait fenomena tertentu seperti shalat gerhana atau sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah juga termasuk pengecualian.
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk mencegah umat Islam menyerupai orang-orang musyrik yang dahulu sujud kepada matahari ketika terbit dan terbenam. Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati dalam menjaga umat agar tidak meniru bentuk ibadah selain Islam.
Alasan lain adalah pada saat matahari berada di tengah langit, disebutkan bahwa api Jahannam sedang dinyalakan sehingga waktu tersebut tidak dianjurkan untuk shalat.
Penjelasan ini dikutip dari karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shalih Al-Utsaimin edisi Indonesia, terbitan Gema Risalah Press, halaman 77–81, diterjemahkan oleh Prof. Drs. KH Masdar Helmy.
(ACF)