AS Mulai Proses Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris Asing

N Zaid - Diskriminasi Islam 25/11/2025
Ikhwanul Muslimin. Foto: Ist
Ikhwanul Muslimin. Foto: Ist

Oase.id - Amerika Serikat memulai proses penetapan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai foreign terrorist organisations (FTO) setelah Presiden Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif pada Senin. Dalam dokumen tersebut, pemerintahan Trump secara khusus menyoroti cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Mesir, dan Yordania.

Pemerintah AS menyebut cabang-cabang itu dianggap terlibat atau memfasilitasi aksi kekerasan serta kampanye yang dinilai mengganggu stabilitas kawasan dan membahayakan warga maupun kepentingan Amerika Serikat.

Apa Itu Ikhwanul Muslimin?

Ikhwanul Muslimin merupakan organisasi politik Islam yang berdiri di Mesir pada 1928. Didirikan oleh Hassan al-Banna, gerakan ini berangkat dari keyakinan bahwa penguatan nilai-nilai Islam di masyarakat dapat menjadi cara bagi dunia Muslim untuk menghadapi kolonialisme Barat. Seiring waktu, jaringan organisasi ini berkembang ke berbagai negara Arab dan memiliki basis pendukung cukup luas.

Dampak Penetapan sebagai FTO

Jika sejumlah cabang tersebut resmi diberi label sebagai organisasi teroris asing, AS dapat menjatuhkan sejumlah sanksi. Langkah itu mencakup pembekuan seluruh aset kelompok yang berada di wilayah Amerika Serikat, serta penolakan masuk terhadap individu yang menjadi anggota atau memiliki keterkaitan langsung dengan organisasi tersebut.

Setelah penandatanganan perintah eksekutif, Menteri Luar Negeri Marco Rubio bersama Menteri Keuangan Scott Bessent akan menuntaskan proses hukum untuk pemberlakuan status tersebut terhadap cabang-cabang yang masuk dalam daftar.

Status Ikhwanul Muslimin di Berbagai Negara

Beberapa negara sebenarnya sudah lebih dulu mengambil langkah keras terhadap Ikhwanul Muslimin. Mesir, misalnya, membubarkan organisasi itu pada 2013 setelah penggulingan presiden Mohamed Morsi. Arab Saudi memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar organisasi teroris, sementara Yordania melarangnya pada April tahun ini dengan tuduhan menyimpan senjata dan mencoba menggoyang stabilitas nasional. Meski begitu, organisasi itu masih memiliki basis pendukung kuat di Yordania dan tetap aktif bergerak, bahkan setelah pernah dibubarkan oleh pengadilan pada 2020.

Di Prancis, Presiden Emmanuel Macron juga telah memerintahkan pemerintahnya untuk menyusun kebijakan yang membatasi pengaruh Ikhwanul Muslimin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menekan penyebaran politik Islam di negara tersebut.


(ACF)