Kemenag Siapkan Aturan Baru Kemasjidan, Fokus Tata Kelola dan Transparansi
Oase.id - Kementerian Agama sedang merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kemasjidan sebagai upaya memperkuat tata kelola masjid di Indonesia. Aturan ini dirancang untuk menata pengelolaan masjid secara lebih terstandar, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran masjid dalam pembinaan umat serta kegiatan sosial keagamaan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebutkan bahwa masjid memiliki posisi strategis karena jangkauannya yang sangat luas. Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS), jumlah masjid di Indonesia mencapai lebih dari 317 ribu unit, sementara musala tercatat hampir 390 ribu unit yang tersebar di berbagai daerah.
“Skala ini sekaligus menunjukkan besarnya peran strategis masjid dalam kehidupan keagamaan masyarakat,” ujar Arsad, dikutip laman Kemenag, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Arsad, besarnya peran tersebut sejalan dengan nilai aset yang dikelola masjid. Selain bangunan dan tanah wakaf, masjid juga mengelola dana umat seperti infak dan sedekah yang nilainya tidak kecil. Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RPMA ini disusun sebagai payung hukum yang komprehensif agar pengelolaan masjid memiliki standar yang jelas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan umat,” jelasnya.
Ia menuturkan, hingga kini pengaturan kemasjidan masih tersebar dalam sejumlah keputusan dan aturan teknis, sehingga belum terhimpun dalam satu regulasi yang menyeluruh. Melalui RPMA, Kemenag ingin menyatukan berbagai aspek kemasjidan ke dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi.
“Kami ingin memastikan seluruh aspek kemasjidan, mulai dari registrasi, tata kelola, standar sumber daya manusia, hingga penguatan fungsi sosial masjid, berada dalam satu sistem regulasi yang terintegrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Arsad menilai regulasi baru ini penting untuk mengatasi ketimpangan kualitas pengelolaan masjid antarwilayah. Ia mengakui masih ditemukan perbedaan kemampuan pengurus masjid, terutama dalam administrasi, pengelolaan aset, serta pelaporan keuangan.
“Melalui RPMA ini, standarisasi tata kelola masjid akan diperkuat secara nasional,” ujarnya.
Arsad juga menekankan bahwa RPMA disusun dengan visi menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat. Selain fungsi ibadah, masjid diharapkan mampu berperan aktif dalam pendidikan keagamaan dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam proses penyusunannya, Kemenag melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan kemasjidan agar regulasi ini sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Tak kalah penting, integrasi data kemasjidan melalui SIMAS juga menjadi perhatian. Data yang valid dinilai krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan, pembinaan, hingga penyaluran bantuan.
“Data kemasjidan yang akurat akan memperkuat perencanaan kebijakan, pembinaan, serta penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran,” pungkas Arsad.
(ACF)