Kemenag Kebut Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I 2026, Target Cair Sebelum Lebaran

N Zaid - Kementerian Agama 24/02/2026
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 tuntas sebelum Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan stabil menjelang hari raya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan dana tersebut menjadi prioritas pemerintah.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, dukungan terhadap pendidikan keagamaan juga menjadi perhatian Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.

Pada tahap pertama ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Skema Penyaluran Diubah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah menerapkan pola baru dalam penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah. Jika sebelumnya dana dicairkan setiap triwulan, kini mekanismenya diubah menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Menurutnya, perubahan ini dirancang agar lebih menyesuaikan kebutuhan riil lembaga pendidikan sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Namun, sistem baru tersebut juga menuntut ketelitian dan ketepatan waktu dari seluruh pihak terkait.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Digitalisasi ini diharapkan mempercepat proses verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.

Pengelola RA dan madrasah perlu memperhatikan dua tahapan penting, yakni pengajuan berkas pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026, serta proses verifikasi yang berlangsung 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

Nyayu Khodijah mengingatkan agar setiap dokumen diunggah secara lengkap dan tepat waktu, karena kelalaian administratif berpotensi menunda pencairan dana.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah itu.(Kemenag)


(ACF)