Kementerian Agama Gandeng 49 PTKIN untuk Perluas Program Kampung Zakat dan Kota Wakaf

N Zaid - Kementerian Agama 15/02/2026
Kementerian Agama Gandeng 49 PTKIN untuk Perluas Program Kampung Zakat dan Kota Wakaf
Kementerian Agama Gandeng 49 PTKIN untuk Perluas Program Kampung Zakat dan Kota Wakaf

Oase.id - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di lingkungan Kementerian Agama mempercepat penguatan program Kampung Zakat dan Kota Wakaf dengan menggandeng 49 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Upaya kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program KKN Tematik yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (13/2/2026). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi umat yang adaptif, berkelanjutan, serta berbasis ekoteologi.

Menurutnya, kampus perlu terlibat langsung dalam membangun ekosistem filantropi Islam bersama lembaga zakat dan wakaf. Program KKN Tematik diharapkan menjadi sarana penerapan praktis keilmuan zakat dan wakaf yang telah dipelajari mahasiswa di perkuliahan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dosen, mahasiswa, dan peneliti, khususnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Syariah. Mereka diharapkan turun ke lapangan untuk menguji model pemberdayaan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan program zakat maupun wakaf memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Pendekatan kolaboratif ini juga diarahkan untuk menjawab tantangan kemiskinan nasional yang masih berada di kisaran 22–23 juta penduduk. Penguatan ekonomi berbasis desa dan wilayah pinggiran dinilai menjadi kunci pemerataan kesejahteraan.

Sejumlah program prioritas telah disiapkan dan diintegrasikan dengan skema KKN Tematik, di antaranya inkubasi wakaf produktif berbasis kampus dan pengembangan Kota Wakaf yang menitikberatkan pada optimalisasi aset serta perbaikan manajemen wakaf di daerah.

Keterlibatan mahasiswa diharapkan mempercepat pemetaan potensi sekaligus sertifikasi tanah wakaf secara lebih terstruktur. Dalam skema ini, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat riset, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pendampingan masyarakat.

Sebagai contoh, ia menyoroti pelaksanaan KKN Tematik Wakaf oleh UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang dinilai berhasil membantu proses sertifikasi lahan wakaf dan pendataan potensi wakaf warga. Model tersebut dinilai dapat direplikasi oleh PTKIN lainnya.

Selain Kampung Zakat dan Kota Wakaf, Kemenag juga mendorong inovasi Hutan Wakaf dalam kerangka ekoteologi. Program ini memadukan pengelolaan wakaf dengan konservasi lingkungan sekaligus penguatan ekonomi komunitas sekitar.

Instrumen filantropi yang dikembangkan tidak hanya mencakup zakat dan wakaf, tetapi juga infak, sedekah, kurban, fidiah, dam, serta berbagai instrumen sosial keagamaan lain dalam kerangka ZIS-DSKL guna memperluas manfaat bagi masyarakat.

Untuk pelaksanaan teknis KKN, perguruan tinggi tidak perlu lagi menentukan lokasi sasaran sendiri. Titik pendampingan telah disiapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga kampus dapat memusatkan sumber daya pada program pemberdayaan yang lebih terarah.

Melalui sinergi tersebut, Kemenag menargetkan terbentuknya ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat pemberdayaan ekonomi umat menuju visi Indonesia Emas. (Kemenag)


(ACF)