Jelang Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Kemenag Konsolidasikan Pakar dan Ormas Islam
Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mematangkan persiapan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang dijadwalkan digelar pada 17 Februari 2026. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag mengumpulkan para pakar falak, perwakilan ormas Islam, serta sejumlah lembaga terkait guna menyatukan pandangan menjelang penentuan awal puasa.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga unsur Peradilan Agama. Dari kalangan organisasi masyarakat Islam, hadir perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al Jam’iyatul Washliyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, Persatuan Umat Islam, serta Front Persaudaraan Islam.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keteduhan dan persatuan umat menjelang Sidang Isbat.
“Sidang Isbat bukan sekadar forum teknis astronomi. Ini adalah ruang musyawarah negara yang mempertemukan sains dan fikih. Pemerintah hadir untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi ilmiah sekaligus otoritas keagamaan, sehingga umat mendapatkan kepastian dan ketenangan,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, Sidang Isbat merupakan instrumen konstitusional negara untuk memberikan kepastian waktu ibadah secara nasional sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah potensi perbedaan pandangan.
Ormas Sampaikan Pandangan soal Kriteria Hilal
Dalam forum tersebut, masing-masing ormas menyampaikan pandangan terkait metode penetapan awal bulan Hijriah, baik melalui hisab maupun rukyat.
Perwakilan NU, Ma’rufin Sudibyo, menyatakan bahwa NU akan mengikuti hasil Sidang Isbat dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Ia juga menegaskan komitmen NU untuk tetap melaksanakan rukyatulhilal sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
“Mari kita pertajam kembali masalah batas wilayah imkan rukyat. Seperti tahun sebelumnya, imkan rukyat hanya terlihat di ujung utara Pulau Sumatra. Apakah jika sudah masuk satu pulau itu sudah dianggap imkan atau belum,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Persis, Ahmad Syarif Hakim, menyoroti penerapan kriteria global dalam penentuan awal bulan Hijriah. Ia menilai pendekatan global dapat memunculkan perbedaan apabila parameter telah terpenuhi di wilayah lain, sedangkan di Indonesia posisi hilal masih berada di bawah ufuk.
“Kriteria imkan rukyat dengan tinggi 5 derajat dan elongasi 8 derajat diberlakukan secara global. Konsekuensinya, bisa saja ketika kriteria sudah terpenuhi di sebagian wilayah Amerika, di Indonesia justru masih di bawah ufuk. Ini yang membuat KHGT sulit diterima oleh pihak yang berpegang pada metode rukyat,” ujarnya.
Pandangan kehati-hatian juga disampaikan perwakilan Al Jam’iyatul Washliyah, Arso. Ia menilai jika kriteria imkan rukyat belum terpenuhi dan hilal masih di bawah ufuk, maka pendekatan istikmal atau penyempurnaan bulan menjadi 30 hari lebih sesuai secara fikih. Meski demikian, ia mengingatkan agar perbedaan metode tidak sampai merusak ukhuwah Islamiyah.
Zufar Bawazier dari Al Irsyad Al Islamiyah menekankan pentingnya edukasi publik terkait mekanisme penetapan awal Ramadan. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai proses hisab, rukyat, serta tata cara pengambilan keputusan dalam Sidang Isbat perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Adapun Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah mendorong agar dialog lintas ormas dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Ia menilai pembahasan kalender Hijriah tidak cukup hanya pada aspek teknis, tetapi juga memerlukan komunikasi strategis yang inklusif.
Integrasi Hisab dan Rukyat
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kembali menegaskan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat secara moderat (wasathiyah). Hisab digunakan sebagai dasar prediksi ilmiah, sementara rukyat menjadi verifikasi empiris di lapangan. Kombinasi keduanya menjadi landasan resmi dalam pengambilan keputusan Sidang Isbat sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenag berharap seluruh elemen umat Islam dapat menyambut Ramadan 1447 H dengan kedewasaan, saling menghormati perbedaan, serta menjaga persatuan dan ketenangan bersama. (Kemenag)
(ACF)