Shallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad

Fera Rahmatun Nazilah - Sahabat Nabi Muhammad 17/03/2020
Photo by Michael Olsen on Unsplash
Photo by Michael Olsen on Unsplash

Oase.id- Demi mengantisipasi penyebaran virus korona, Pemerintah Kuwait menerapkan lockdown dan melarang setiap kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Bahkan, beberapa masjid di sana mengimbau jemaahnya untuk mendirikan salat di rumah.

Anjuran itu, dilantunkan muazin melalui azan dengan menambahkan lafaz “Shallu fii rihaalikum”, yang artinya salatlah di persinggahan (rumah) kalian atau bersama rombongan kalian.

Anjuran salat di rumah dan penambahan lafaz “Shallu fii rihaalikum” ini sejatinya pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad Saw dan sahabat. Imam Bukhari, bahkan menyusun bab khusus berjudul "Ar-rukhshah fil mathar wal ‘illah an yushalliya fii rahlihi". Bab tentang keringanan/kebolehan salat di rumah karena hujan atau sebab lainnya.

 

Baca: Umar bin Khattab: Wabah Adalah Takdir, dan Menghindarinya Juga Takdir

 

Salah satu hadis yang diriwayatkan Nafi’, ia berkata, Ibnu Umar mengumandangkan azan pada suatu hari yang sangat dingin dan berangin. Kemudian ia berkata, "Salatlah di tempat tinggal kalian."

Ibnu Umar kemudian mengabarkan, "Jika malam sangat dingin dan hujan, Rasulullah Saw memerintahkan seorang muazin untuk mengucapkan; "Hendaklah kalian salat di tempat tinggal kalian." (HR. Bukhari)

Hadis ini juga diriwayatkan beberapa imam lainnya, seperti Imam Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i, Baihaqi dan lainnya dengan lafaz yang berbeda.

Selain Ibnu Umar, Ibnu Abbas juga pernah melakukan hal sama.

Abdullah bin Al-Haris berkata, "Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur akibat hujan, Ibnu 'Abbas memerintahkan  muazin untuk mengucapkan lafaz ‘As-shalaah fir rihaal’ sebagai pengganti 'Hayya 'alash shalaah'. Seketika itu, orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya.

Dalam redaksi lain, Ibnu Abbas mengucapkan lafaz "Shalluu fi buyutikum. Salatlah di rumah kalian."

"Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadan Ar-Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash shalah’. Tetapi ucapkanlah ‘Shalluu fii buyutikum. Salatlah di rumah kalian."  (HR. Bukhari)

Melihat jemaah keheranan, Ibnu Abbas berkata, "Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi Saw. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban (azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian."

 

Baca: Pernah Suatu Ketika, Cuma Nabi yang Tak Terserang Wabah

 

Demikian pula hadis dari jalur Hammad dari 'Ashim dari 'Abdullah bin Al Harits dari Ibnu 'Abbas. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dengan lumpur." (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Hajar berkata, peristiwa Ibnu Abbas ini terjadi pada hari Jumat. Saat itu putra Abbas bin Abdul Muthallib itu bertugas sebagai khatib.

Kala itu, sebagian jemaah sudah datang ke masjid, sementara separuh lainnya belum. Melihat kondisi itu, Ibnu Abbas menyerukan orang-orang yang belum datang agar lebih baik melaksanakan salat di kediaman masing-masing. 

Orang-orang tampak keheranan. Terlebih, ketika Ibnu Abbas memerintahkan agar muazin menambahkan lafaz ke dalam azan. Namun, sepupu Nabi itu bisa meyakinkan bahwa Rasulullah Saw juga pernah memerintahkan hal demikian.

Imam Ibnu Hajar menyatakan boleh shalat di rumah karena adanya halangan tertentu. Hukumnya pun sebatas boleh, bukan sunnah. Kalaupun ada yang tak keberatan shalat di masjid maka tak mengapa, tidak makruh.

 

Di masa Nabi, lantai masjid masih berupa tanah. Ketika hujan deras turun, tanah menjadi becek dan berlumpur. Oleh sebab itulah, lahir ketentuan rukhsah dibolehkannya salat di rumah.

Kemurahan itu menjadi lebih kuat jika terdapat kesulitan akses jalan menuju masjid. Apabila dipaksakan, sangat memungkinkan membuat pakaian jemaah menjadi kotor dan basah.

Dalam pembahasan ini, Imam Ibnu Hajar sengaja menggunakan kata umum "illah (sebab)" kebolehan salat di rumah. Karena penyebab rukhshah bisa berbeda-beda, bukan cuma sebab hujan.

Begitu pula dengan keadaan yang dialami masyarakat saat ini. Untuk meminimalisir penyebaran virus korona, misalnya, dianjurkan untuk menghindari keramaian. Termasuk salat berjamaah di masjid jika memang dikhawatirkan berpotensi menularkan virus karena jumlah jemaah yang banyak.

Sebagai gantinya, salat tetap bisa dilakukan secara berjamaah bersama keluarga di rumah.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Atsqalani.


(SBH)