Ini 5 Poin Penting Fatwa MUI tentang Korona

Sobih AW Adnan - Fatwa dan Pendapat Ulama 17/03/2020
(Ki-ka) KH. Abdul Rahman Dahlan, KH. Asrorun Niam Sholeh, Prof. Huzaemah Tahido Tanggo, KH. Hamdan Rasyid/mui.or.id
(Ki-ka) KH. Abdul Rahman Dahlan, KH. Asrorun Niam Sholeh, Prof. Huzaemah Tahido Tanggo, KH. Hamdan Rasyid/mui.or.id

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus korona (covid-19). Fatwa tersebut terkait dengan isolasi diri, ibadah wajib maupun sunah, penyelenggaraan jenazah, dan interaksi sosial.

MUI menekankan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi segala hal yang membawa penyakit. Berikut 5 poin penting fatwa MUI terkait wabah korona sebagaimana dilansir dari laman resmi mui.or.id;

 

Ibadah orang terpapar

Fatwa MUI tentang ibadah ini menyatakan, orang terpapar covid-19 wajib menjaga dan mengisolasi diri agar menularkan pernyakit kepada pihak lain. Mereka yang sudah terpapar virus korona bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di kediamannya masing-masing.

"Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh.

 

Orang yang terpapar virus korona haram beribadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat berjemaah lima waktu, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya. Orang terpapar juga haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

 

Orang di lingkungan berpotensi terpapar

Orang yang belum diketahui secara pasti sudah terpapar covid-19, namun berada di kawasan berpotensi penularan tinggi menurut pihak berwenang boleh meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah. Kelompok ini juga boleh meninggalkan jemaah salat lima waktu, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya.

Sedangkan Muslim di kawasan berpotensi penularan rendah berdasarkan pihak berwenang, tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

 

Baca: Ikatan Ulama Al-Azhar Fatwakan Salat di Rumah

 

Aturan kontak fisik

Orang yang belum diketahui terpapar atau tidak, wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona. Misalnya kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

 

Tata cara pengurusan jenazah terpapar

MUI menfatwakan pengurusan jenazah terpapar covid-19, seperti memandikan dan mengafani, harus sesuai syariat dan protokol medis dan dilakukan pihak berwenang. Dalam hal menyalatkan dan menguburkan, perlu dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

 

Memborong dan menimbun barang

MUI mengharamkan tindakan menimbun dan memborong barang kebutuhan pokok atau kebutuhan lain di saat wabah seperti masker. Tindakan ini dianggap menimbulkan kerugian publik.
 
“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran covid-19 dan orang yang terpapar covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh," kata Kiai Niam.

Melalui fatwa ini, MUI juga merekomendasikan Pemerintah wajib melakukan pembatasan supaer ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency.


(SBH)