Ikatan Ulama Al-Azhar Fatwakan Salat di Rumah

Fera Rahmatun Nazilah - Fatwa dan Pendapat Ulama 16/03/2020
Haiah Kibaril Ulama Al-Azhar, Photo from @AlAzhar
Haiah Kibaril Ulama Al-Azhar, Photo from @AlAzhar

Oase.id- Ikatan Ulama Besar Al-Azhar mengeluarkan fatwa kebolehan secara syariat menghentikan sementara shalat Jumat dan shalat jamaah di masjid, demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19).

Fatwa ini dikeluarkan dalam rapat bersama Haiah Kibaril Ulama al-Azhar (Ikatan Ulama Besar al-Azhar) di Mesir, Minggu, 15 Maret 2020 waktu Mesir.

Melalui akun resmi Twitter @AlAzhar disebutkan, kekhawatiran ini muncul karena penyebaran virus korona berlangsung sangat cepat, sedangkan vaksinnya belum juga ditemukan hingga sekarang. 

“Berdasarkan syariat, apabila perkumpulan untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah dapat menjadi tempat penyebaran virus, maka negara diperbolehkan menghentikannya (shalat Jumat dan jamaah) untuk sementara waktu,” unggah Al-Azhar Asy-Syarif dalam akun resminya, Minggu, 15 Maret 2020.

Meskipun demikian, para ulama besar Al-Azhar tetap memutuskan kewajiban mengumandangkan azan setiap waktu salat di masjid. Muazin juga diperbolehkan untuk menambahkan lafaz “Shalluu fii buyuutikum” (Salatlah di rumah kalian).

 

embed

Tangkapan layar akun Twitter @AlAzhar

 

Mereka juga menganjurkan umat muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah di rumah. Karena shalat berjamaah tidak harus di masjid. Aturan ini akan berlaku hingga berakhirnya penyebaran virus.


(FER)