MUI Mengimbau agar Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah

Medcom.id - Fatwa dan Pendapat Ulama 29/03/2020
Photo by MI
Photo by MI

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat melaksanakan ibadah tarawih saat bulan Ramadan di rumah. Ini penting dilakukan demi mengurangi penyebaran virus korona (covid-19).
 
"Salat Tarawih juga harus di rumah, tidak berjamaah terutama di daerah yang zona merah," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi, dilansir dari Medcom.id pada Minggu, 29 Maret 2020.

Keselamatan diri dinilai lebih penting untuk sekarang. Masyarakat diminta kembali ke anjuran Nabi Muhammad dalam pelaksanaan salat tarawih di tengah masa pandemi virus korona.
 
Salat tarawih baru bisa dilaksanakan di masjid jika daerah tersebut benar-benar tidak terjangkit wabah. Setiap Kepala RT dan RW diminta memantau perkembangan daerahnya dengan pasti terlebih dahulu sebelum menerapkan salat tarawih di masjid.

"Harus dengan tingkat kehati-hatian, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) harus terlacak dengan baik kalau memang aman dari dua itu, ya silahkan (tarawih di masjid)," kata Masduki.

 

Masyarakat diminta tidak memaksakan melakukan tarawih di masjid jika wabah ini semakin memburuk. Masyarakat diminta menjaga keselamatan diri sendiri dan keluarga.
 
"Kalau enggak aman ya mendingan di rumah masing-masing, jamaah di rumah," ucap Masduki.


(SBH)