Ijazah atau Berkas Pentingmu Rusak karena Banjir? Ini 3 Langkah Mendapatkan Layanan Restorasi Gratis ANRI

Sobih AW Adnan - Bencana Banjir 03/01/2020
Ilustrasi arsip/pixabay/Angelo_Giordano
Ilustrasi arsip/pixabay/Angelo_Giordano

Oase.id- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyediakan layanan restorasi atau pemulihan berkas dan arsip berharga masyarakat yang menjadi korban banjir secara cuma-cuma alias gratis. Termasuk arsip berharga di antaranya adalah ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, dan sertifikat tanah.

Kepala Sub Direktorat Restorasi ANRI Anak Agung Gede Sumardika mengatakan, saat ini sudah ada ribuan orang yang mengajukan pemulihan berkas yang rusak karena banjir. 

"Yang konfirmasi sudah ribuan ke handphone saya. Dari pagi saya sudah menjawab WA (Whatsapp), telepon. Antusiasme masyarakat cukup tinggi," kata Sumardika di kantornya Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 02 Januari 2020.

Proses restorasi menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber, sebuah teknologi bantuan dari Jepang yang diberikan karena melihat Indonesia merupakan negara yang kerap terjadi bencana.

Program restorasi gratis ANRI berawal dari 2004 saat terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias. Bencana alam bukan hanya merenggut nyawa dan kerugian materi, tetapi berkas-berkas berhargajuga turut hanyut dan hilang.

Dalam melakukan restorasi berkas, ANRI menjamin keamanan data-data dan kerahasiaan arsip.

"Itu sudah sumpah kami di sini dan tidak akan, membaca pun enggak apalagi membocorkan. Kita fokus ke fisiknya. Isinya kami tidak akan memperbaiki informasinya. Kami tidak akan membaca, memfoto, apalagi menyebarkan. Itu sudah sumpah kami," kata Sumardika.

Mengutip laman www.anri.go.id, berikut 3 tahap pengajuan restorasi berkas dan arsip yang rusak akibat banjir:

 

Menemui tim

Layanan restorasi Arsip Keluarga dibuka mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB. Masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.

 

Registrasi

Setelah diterima Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. 

 

Verifikasi

Setelah form registrasi terisi lengkap, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip dibutuhkan.

embed

Mekanisme prosedur layanan perbaikan arsip milik masyarakat yang terkena dampak bencana/anri.go.id

Jangan lupa membawa arsip asli tidak dalam berbentuk fotocopy atau laminating. Selanjutnya, tiap-tiap keluarga dibatasi maksimal 10 lembar. Restorasi dapat selesai pada hari itu juga.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi bagian Humas ANRI di nomor 021-7805851 ext 111, 221, dan 404.


(SBH)