Jelang IdulAdha, Penjual Hewan Ternak Diminta Berjualan Secara Daring

Medcom.id - Zakat 27/06/2020
Photo by MI/RAMDANI
Photo by MI/RAMDANI

Oase.id- Penjualan hewan ternak diharap dilakukan secara daring. Hal ini guna meminimalisasi penyebaran virus korona (covid-19).

"Kami di DKI berharap masyarakat pedagang (hewan kurban) berjualannya dengan sistem daring. Eranya sudah teknologi, jadi kebijakannya maksimalkan daring," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rismiati, melansir Medcom.id, Sabtu, 27 Juni 2020.

Rismiati mengatakan masyarakat masih dapat berjualan secara konvensional atau tatap muka. Namun masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat berjualan hewan ternak.

Di anataranya dengan menerapkan jaga jarak minimal satu meter antara pembeli dengan pedagang hewan ternak. Pedagang wajib mengunakan masker serta menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer.

"Selain itu, meski berjualan hewan ternak secara konvensional, masyarakat tetap harus mengurus perizinan pemasukan ternak serta surat kesehatan hewan," ucapnya.

Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta, kata dia, harus negatif penyakit antraks. Para pedagang maupun pemasok ternak harus memastikan kesehatan hewan ternak sebelum diperjualbelikan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19. Dalam surat ini disampaikan penjualan dan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan.


(FER)
TAGs: Zakat