Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim serta mekanisme seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Aturan ini dirancang sebagai pedoman teknis yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional. “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Struktur keanggotaan Baznas di tingkat pusat berjumlah 11 orang, terdiri dari delapan perwakilan masyarakat dan tiga unsur pemerintah, yakni Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jumlah pimpinan masing-masing lima orang. Menurut Abu, format ini menjaga keseimbangan peran pemerintah dengan partisipasi masyarakat.
Syarat untuk menjadi calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Pendidikan minimal sarjana diwajibkan, kecuali di tingkat kabupaten/kota yang dapat menerima lulusan SMA sederajat. Calon anggota juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus siap bekerja penuh waktu, serta bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih. “Pendaftar juga harus memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Di tingkat pusat, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang ditetapkan langsung oleh Menteri Agama. Komposisinya terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi di daerah menggunakan prosedur yang sama seperti di pusat. “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” terangnya.
Proses seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, verifikasi administrasi, uji kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyampaian nama-nama calon kepada pejabat berwenang: Menteri Agama untuk tingkat pusat, gubernur untuk provinsi, serta bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Uji kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara, dengan materi seperti fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Untuk tingkat provinsi, gubernur membentuk tim seleksi yang beranggotakan lima orang: dua dari pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di kabupaten/kota, tim seleksi dibentuk oleh bupati atau wali kota dan terdiri dari tiga orang—masing-masing satu dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, serta satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Waryono menutup dengan menegaskan bahwa keberadaan PMA 10/2025 menjadi acuan penting bagi proses seleksi Baznas. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.(Kemenag)
(ACF)