Kemenag Buka Suara Terkait Kabar Menteri Nasaruddin Melarang Warga Menyembelih Kurban
Oase.id - Kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dipastikan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Thobib Al Asyhar selaku Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
Menurut Thobib, potongan video yang viral tersebut merupakan cuplikan dari pernyataan Menteri Agama saat acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Namun, video itu dipotong dan diberi judul yang menyesatkan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa isi pernyataan Menteri Agama telah dipelintir dan keluar dari konteks sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, Menag hanya menyampaikan gagasan awal mengenai pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat, bukan untuk menghapus atau mengganti ibadah kurban itu sendiri.
“Pernyataan itu harus dilihat secara utuh. Yang dimaksud adalah pengelolaan yang lebih baik agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas, bukan mengganti praktik ibadah yang sudah ada,” ujar Thobib, dikutip laman resmi Kemenag, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak pernah ada larangan terkait penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa sesuai syariat.
Dalam penjelasannya, Thobib juga menyebut adanya opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan proses kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional. Masyarakat dapat menyalurkan hewan kurban atau dana setara kepada lembaga tersebut untuk kemudian dikelola secara terpusat.
Melalui skema ini, penyembelihan dilakukan di fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, dengan proses yang higienis dan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, distribusi daging juga dapat dilakukan lebih tepat sasaran karena berbasis data yang terintegrasi.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan. Tidak ada pembatasan terhadap praktik tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses situs resmi di kemenag.go.id serta mengikuti kanal informasi resmi Kemenag di berbagai platform digital.
(ACF)