Membatalkan Puasa Sunah karena Ditawari Hidangan oleh Tuan Rumah, Bolehkah?

Sobih AW Adnan - Fatwa dan Pendapat Ulama 27/03/2020
Photo by Sandranavarro  from Pixabay
Photo by Sandranavarro from Pixabay

Oase.id- Islam mengajarkan adab saat bertamu. Bagi yang bekunjung maupun yang dikunjungi, sama-sama memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati dan menghargai.

Salah satu bentuk penghormatan dalam bertamu terkait respons terhadap hidangan yang disuguhkan. Ketika tuan rumah sudah melakukan penghormatan dengan memberikan sajian dan sambutan terbaiknya, maka sang tamu dianjurkan menunjukkan penghargaan dengan mencicipi, syukur-syukur menikmati apa yang telah disuguhkan.

Bagaimana jika si tamu sedang berpuasa sunah?

Menolak tawaran dari tuan rumah sangat berisiko memberikan kesan kurang baik dan membuatnya tersinggung. Jika seseorang merasa terjebak dalam kondisi ini, maka diperbolehkan membatalkan puasanya demi menghargai upaya yang sudah dilakukan tuan rumah dan menutup munculnya kekecewaan di antara keduanya.

Baca: Belum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yang Harus Dilakukan?

 

Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran tersinggung ketika mengungkapkan kondisi bahwa sang tamu sedang berpuasa, maka lebih baik puasa tersebut dilanjutkan dengan cara menolak hidangan menggunakan bahasa halus dan lembut.

 

Dalam Fath Al-Muin, Syekh Zainduddin Al-Malibari menjelaskan, anjuran membatalkan puasa sunah itu bertujuan demi melegakan perasaan tuan rumah. Sekalipun, puasa yang dilakukan itu sudah berada di jelang waktu berbuka. 

Bahkan, Syekh Zainuddin berpendapat, seseorang yang membatalkan puasa sunah lantaran berada dalam kondisi tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunah yang sudah diniatkannya. Akan tetapi, seseorang itu tetap dianjurkan menqada puasa sunahnya di lain hari. 

Baca: Rajab Selesai, Ini Niat Puasa Sunah Bulan Syakban

 

Sementara menurut Taqiyuddin Al-Hisni dalam Kifayah Al-Akhyar mengatakan, hukum asal membatalkan puasa sunah adalah makruh. Seseorang, dimaafkan ketika membatalkan puasa sunah dengan syarat memiliki uzur tertentu.

Dan salah satu bentuk uzur adalah penghormatan kepada orang yang menjamunya sehingga ia tidak dapat mencegah diri untuk menikmati hidangan demi membahagiakan sang tuan rumah. Wallahu a'lam.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fath Al-Mu'in bi Syarh Qurrat Al-Ain karya Imam Zainuddin Al-Malibari dan Kifayah Al-Akhyar fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Al-Dimasyqi Al-Syafi’i.


(SBH)