Belum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yang Harus Dilakukan?

Fera Rahmatun Nazilah - Ramadan 2020 27/03/2020
Photo by Odua from Pixabay
Photo by Odua from Pixabay

Oase.id- Seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur tertentu seperti haid, nifas, safar, atau sakit wajib mengqada puasanya di bulan lain.

Namun, adakalanya mereka melewatkan qada puasa hingga datang Ramadan berikutnya. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?

Masalah ini dibagi menjadi 2 ketentuan; 

Pertama, bagi muslim yang melewatkan qada puasa karena uzur syar’i seperti sakit yang berkelanjutan hingga Ramadan selanjutnya, maka ia hanya diwajibkan qada saja. 

Kedua, bagi orang yang mampu qada puasa, namun ia lalai hingga datang Ramadan berikutnya, maka dia wajib mengganti utang puasanya setelah Ramadan dan membayar kafarat berupa memberi makan orang miskin. 

Baca: Niat dan Tata Cara Qada Puasa Ramadan

 

Ketentuan qada dan kifarat

Beberapa ulama fikih juga mewajibkan membayar kafarat, sebagaimana keterangan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd: 

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad menyatakan, orang yang mengakhirkan qada puasanya tetap wajib mengqada saumnya setelah Ramadan usai, ia juga diwajibkan membayar kafarat. 

 

Mereka mengqiyaskan kasus ini dengan berbuka puasa dengan sengaja tanpa uzur. Sehingga diwajibkan kafarat juga.

Begitu pula Mazhab Hanafi menyatakan kewajiban kafarat bagi orang yang lalai menunaikan qadanya. Namun menurutnya, apabila qada itu tidak dilaksanakan hingga melewatkan beberapa Ramadan, maka kafaratnya tetap dihitung satu, tidak berlipat.

Imam Syafi’i mengatakan, kafaratnya yaitu memberi makan orang miskin setiap hari, sejumlah hari yang ia qada. Adapun takaran makanannya untuk satu orang miskin.

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, menurutnya, apabila qada tidak dilaksanakan hingga bertahun-tahun, maka fidyahnya pun menjadi berlipat.

Baca: Orang-orang yang Diwajibkan Mengqada Puasa Ramadan

 

Sedangkan Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Ibrahim An-Nakha’i berpendapat, mereka hanya diwajibkan qada puasa saja, tanpa kafarat. 

Orang yang lalai melaksanakan qada puasa Ramadan juga dinyatakan berdosa dan diwajibkan bertaubat kepada Allah Swt. Maka, selagi mampu, usahakan mengqada puasa segera mungkin. 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Bidayatul Mujtahid karya Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah karya Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud al-Jaziri. serta Syarh ‘Umdatul Fiqh karya Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Abdirrahman Ar-Rajihi.


(SBH)
TAGs: Ramadan 2020