Apa Itu Ushul Fiqih? Pengertian dan Hubungannya dengan Fiqih

Siti Mahmudah - Fiqih Islam 20/12/2023
Al Quran (Gambar oleh Fauzan My dari Pixabay)
Al Quran (Gambar oleh Fauzan My dari Pixabay)

Oase.id  - Ulama merupakan pewaris para nabi untuk melanjutkan dakwah yang telah nabi ajarkan kepada para sahabat, tabi’in dan terakhir kepada para Ulama. 

Adapun dakwah yang Rasulullah ﷺ sampaikan kepada para sahabat diantaranya adalah mengenai hukum-hukum yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga, para ulama memilik metode untuk menentukan suatu sumber hukum sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah nabi. 

Sebagaimana yang terkandung di dalam hadist Rasulullah ﷺ. 

Artinya: “Barangsiapa dikendehaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkanya dalam persoalan agama”. 

Baca juga: Cristiano Ronaldo Terpesona dengan Warisan AlUla

Salah satu disiplin ilmu atau metode dalam berijtihad menentukan suatu hukum yang terjadi di masyarakat yaitu Ushul fiqih. Lantas, apa itu Ushul Fiqih dan apa hubungannya dengan fiqih?

Pengertian Ushul Fiqih 

Ushul fiqih secara bahasa adalah dasar (fundamen) yang di atasnya dibangun sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah dasar yang dijadikan pijakan oleh Ilmu Fiqih. Sedangkan dalam pengertian yang lain. Ushul fiqh adalah metode atau sarana (alat) untuk menggali tentang kaidah-kaidah hukum fiqih yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i.

Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih

Ushul fiqh merupakan sebuah metode (cara) yang harus ditempuh oleh para Ulama ahli fiqih di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil syar’i. Sedangkan, fiqih adalah Hasil hukum dari metode (cara) yang telah ditempuh oleh para ulama ahli fiqih.

Obyek Pembahasan Ushul Fiqih

Obyek Ushul Fiqih adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum disertai dengan klasifikasi argumentasi situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut. 

Demikian penjelasan tentang Ushul Fiqih. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bi shawab.

Sumber: Disarikan dari keterangan buku Ushul Fiqh karya Muhammad Abu Zahrah


(ACF)
TAGs: Fiqih Islam