Bolehkah Mengeringkan Anggota Wudhu dengan Handuk?

Oase.id - Wudhu adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang menjadi syarat sah salat. Banyak kebiasaan yang menyertai wudhu, salah satunya adalah mengelap anggota wudhu dengan handuk atau kain setelah selesai berwudhu. Lantas, apakah hukum mengeringkan wudhu ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Apakah ada keutamaan dalam membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya?
Tidak ada dalil langsung dari Al-Qur'an maupun hadis yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan untuk mengelap air wudhu. Namun, ulama membahas masalah ini dalam karya-karya fikih berdasarkan sikap dan kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ.
Hadis dan Atsar
Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Maimunah binti Al-Harits (istri Nabi ﷺ), bahwa setelah wudhu, Nabi diberi handuk, namun beliau tidak menggunakannya:
"Saya memberikan kepada Rasulullah ﷺ handuk (setelah beliau berwudhu), namun beliau tidak menggunakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak mengelap air wudhunya. Namun, sebagian ulama memahami ini bukan sebagai larangan, melainkan menunjukkan bahwa membiarkan air wudhu mengering secara alami lebih utama.
"Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota wudhu. Beliau memberikan jawaban bahwa mengeringkan anggota wudhu enggak masalah karena hukum asalnya tidak dilarang," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dalam kajiannya yang diunggah di channel YouTube, Ilmu Itu Cahaya.
Pendapat imam mazhab
Mazhab Syafi’i dan Maliki: Mengelap air wudhu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan maupun keharusan. Namun, dianjurkan untuk membiarkan air wudhu menetes sebagai bentuk meneladani Nabi ﷺ dan karena disebutkan bahwa bekas air wudhu akan menjadi cahaya pada hari kiamat.
Mazhab Hanafi dan Hanbali: Sama-sama membolehkan, meskipun dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa mereka lebih cenderung kepada keutamaan tidak mengelap agar mendapatkan fadhilah tambahan dari air wudhu.
Keutamaan Tidak Mengelap Wudhu
Beberapa ulama menyebut bahwa meninggalkan air wudhu tanpa dikeringkan dapat menjadi sebab mendapatkan keutamaan sebagaimana dalam hadis:
“Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dengan wajah, tangan, dan kaki yang bercahaya karena bekas wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, perlu dicatat bahwa cahaya tersebut bukan karena air yang tidak dilap, tapi karena sempurnanya wudhu. Maka, melap atau tidak melap tidak memengaruhi keabsahan wudhu maupun pahala salat.
Hukum mengelap air wudhu dengan handuk adalah boleh (mubah) menurut mayoritas ulama.
Tidak mengelap lebih utama (afdhal) karena meneladani Nabi ﷺ dan berharap mendapatkan keutamaan.
Namun, jika ada kebutuhan seperti kedinginan, pakaian basah, atau kondisi tertentu, maka mengelap wudhu sangat diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala ibadah.
(ACF)