Beritahukan Pada Anak, Berikut 3 Tanda Baligh dalam Islam

Phooby Kamaratih - Hukum Islam Orang Tua 20/08/2021
 Photo by Monstera from Pexels
Photo by Monstera from Pexels

Oase.id – Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. Nah, bagi orang tua, wajib hukumnya untuk memberikan pengetahuan terkait dengan baligh kepada anak-anaknya.

"Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Saat seorang anak sudah baligh, menjadi perkara penting dikarenakan kewajiban beragam akan menjadi tanggung jawab diri sendiri.

Lantas, apa yang jadi ukuran seorang anak sudah baligh. Apakah usia atau ada faktor lainnya?

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan tiga hal yang menandai bahwa seorang anak telah baligh.

علامات البلوغ ثلاث، تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Tanda – tanda baligh yaitu ada tiga: (1) Sempurna umurnya 15 tahun pada laki – laki dan perempuan, (2) Mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki – laki dan perempuan setelah melewati sembilan tahun dengan menghitung tanggal hijriah, (3) Keluarnya darah pada wanita berusia sembilan tahun.”

Berikut penjelasan 3 tanda seseorang sudah baligh:

1. Mencapai umur 15 tahun

Usia 15 tahun ini dihitung berdasarkan perhitungan kalender qamariyah atau biasa disebut hijriah. Dihitung dari sejak anak lahir ke dunia, maka penting bagi orang tua untuk mencatat kelahiran anak dalam hitungan hijriah. Jika anak sudah berusia 15 tahun, maka ia sudah termasuk baligh.

2. Keluar sperma (ihtilam)

Pada laki-laki maupun perempuan yang sudah berusia sembilan tahun dan mengeluarkan cairan sperma maka ia sudah mencapai baligh. Keluarnya cairan tersebut baik dalam kondisi sadar maupun sedang tidur (bermimpi) atau hal lain yang menyebabkan keluarnya sperma.

3. Haid

Bagi anak perempuan akan merasakan haid ketika usianya sudah menginjak sembilan tahun atau lebih. Apabila keluar darah dari kemaluannya, maka darah tersebut bisa dimaksudkan sebagai darah haid dan sebagai ciri perempuan yang sudah baligh.


(ACF)