Dalam Islam, Hukuman Zina Lesbi Ternyata Berbeda dengan Homoseks

N Zaid - Hukum Islam 22/12/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Islam menerapkan hukuman yang tegas dan keras terhadap pelaku sodomi di mana laki-laki memasukan kemaluannya ke dubur laki-laki lain. Ijma ulama dari zaman para sahabat hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 'dibunuh'. Lalu, bagaimana dengan praktik perzinaan lesbi.

Menurut Ustaz Firanda Andirja pendapat yang kuat tentang perkara lesbi adalah bukan hukumannya tidak dirajam atau 'dibunuh' sebagaimana pelaku sodomi. 

"Karena dalam lesbi tidak ada namanya kemaluan masuk ke kemaluan," ujar Ustaz dalam sebuah kajian yang diunggah di YouTubenya.

Sementara itu diterangkan dalam buku Ad-Daa wa Ad-Dawaa yang ditulis Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, bahwa menyamakan persetubuhan sesama pria dengan perbuatan lesbi yang dilakukan oleh kaum wanita termasuk qiyas yang salah.

Sebab tidak ada peristiwa masuknya kemaluan pada perbuatan lesbi. Lesbi itu setara dengan percumbuan antar pria yang tanpa disertai masuknya kemaluan.

Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu, jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina. Namun, tidak terdapat hukuman hadd atas perbuatan ini, disebabkan tidak adanya peristiwa masuknya kemaluan. Meskipun demikian, perbuatan tersebut dikategorikan ke dalam zina yang bersifat umum, seperti halnya zina mata, tangan, kaki dan mulut. 

Jika hal ini telah jelas, maka kaum Muslimin akan sepakat bahwa hukuman melakukan homoseks dengan budak laki-laki miliknya sama dengan hukum melakukan homoseks dengan selainnya.

Barang siapa yang membeolehkan seseorang melakukan homoseks dengan budak laki-lakinya lalu berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta a'la, "Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela," (qs. Al-Ma'arij:30) sehingga dia mengqiyaskan antara menyetubuhi budak laki-laki dan menyetubuhi budak perempuan, maka orang tersebut telah kafir.

Orang yang berpendapat demikian harus dengan tegas dimintai untuk bertaubat sebagaimana taubatnya orang yang murtad Jika bersedia bertaubat, maka diterima, sedangkan jika tidak, maka boleh dipenggal lehernya, tulis Ibnu Qayyim.

Melakukan homoseks dengan budak laki-laki milik sendiri sama dengan melakukan homoseks dengan budak laki-laki milik orang lain, baik dari segi dosa maupun hukum.


(ACF)
TAGs: Hukum Islam