Jangan Sembarangan Menuduh Zina, Ini Konsekuensinya dalam Islam

N Zaid - Hukum Islam 15/09/2025
Hukum menuduh zina dalam Islam. Foto: Pixabay
Hukum menuduh zina dalam Islam. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam ajaran Islam, menjaga kehormatan sesama Muslim merupakan prinsip yang sangat dijunjung tinggi. Salah satu pelanggaran besar yang dikecam keras adalah menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah. Tuduhan seperti ini bukan hanya merusak nama baik, tetapi juga membawa konsekuensi berat di dunia dan akhirat.

Larangan Menuduh Zina dalam Al-Qur’an

Allah subhanahu wa ta'ala menegaskan larangan menuduh zina dalam firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita yang terjaga kehormatannya (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dan jangan kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4)

Ayat ini menjadi landasan hukum qadzaf, yaitu tuduhan zina tanpa bukti yang jelas. Empat orang saksi yang adil harus hadir dan menyaksikan perbuatan zina secara langsung—syarat yang sangat ketat untuk mencegah fitnah dan menjaga kehormatan individu.

Ustadz Ahmad Baharuddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha dalam sebuah kajiannya mengatakan bahwa hikmah dari syarat 'empat orang saksi' dalam tuduhan perzinahan ini membuat orang tidak asal menuduh. Bisa dibayangkan bila satu orang saksi dianggap sudah sah, dan diterima kesaksiannya dalam tuduhan perzinahan, maka seorang suami, misalnya, yang sudah tidak suka dengan istrinya, bisa membuat-buat tuduhan semacam itu. 

Konsekuensi Hukum di Dunia: Hukuman Qadzaf

Dalam fikih Islam, orang yang menuduh zina tanpa menghadirkan empat saksi akan menghadapi hukuman yang tegas. Pertama, pelaku qadzaf wajib dicambuk sebanyak delapan puluh kali, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 4. Hukuman ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menjaga masyarakat dari fitnah. Setelah itu, orang tersebut tidak lagi dipercaya sebagai saksi dalam urusan hukum karena statusnya telah dianggap fasik, yakni pendosa besar. Kesaksian yang keluar dari lisannya tidak akan diterima sampai ia benar-benar bertaubat dan menunjukkan penyesalan yang mendalam. Selain hukuman fisik, pelaku juga berkewajiban meminta maaf kepada orang yang dituduh serta memohon ampun kepada Allah SWT. Taubat nasuha menjadi satu-satunya jalan agar dosanya dihapus.

Dampak Sosial dan Psikologis

Tuduhan zina tidak hanya menjadi pelanggaran hukum agama, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan korban dari berbagai sisi. Reputasi yang tercemar sering membuat korban dikucilkan oleh keluarga dan lingkungan, bahkan kehilangan kepercayaan masyarakat. Luka batin akibat fitnah semacam ini juga bisa sangat dalam, memicu trauma, depresi, hingga gangguan mental. Tidak jarang, fitnah zina menimbulkan perpecahan dan kebencian dalam komunitas, meretakkan persaudaraan yang telah lama terjalin.

Perintah Menjaga Lisan dan Kehormatan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi pengingat kuat agar setiap Muslim berhati-hati dalam berbicara. Menyebarkan kabar yang belum tentu benar termasuk dalam larangan ghibah dan fitnah, yang dosanya amat besar di sisi Allah.

Sikap Bijak Ketika Mendengar Tuduhan

Saat mendengar kabar tuduhan zina, seorang Muslim hendaknya tidak terburu-buru mempercayainya. Islam menganjurkan tabayyun, yaitu memastikan kebenaran berita sebelum mengambil sikap. Jika informasi yang diterima masih kabur, sebaiknya disimpan dan tidak disebarkan agar tidak menambah fitnah. Orang yang terlibat menyebarkan rumor patut diingatkan dengan cara yang baik agar berhenti dan segera bertaubat.

Menuduh zina tanpa bukti bukan sekadar kesalahan etika, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum Allah. Islam mengajarkan agar kita menahan lisan, menghormati privasi, dan tidak tergesa-gesa menilai orang lain. Dengan mengendalikan ucapan, kita tidak hanya menjaga kehormatan sesama, tetapi juga melindungi diri sendiri dari dosa besar dan konsekuensi yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.


(ACF)
TAGs: Hukum Islam