Resmi! Muslim Asing Kini Bisa Miliki Rumah di Makkah dan Madinah, Arab Saudi Buka Kepemilikan Properti Perdana

N Zaid - Makkah 27/06/2026
 Muslim Asing Kini Bisa Miliki Rumah di Makkah dan Madinah. Foto: Pixabay
Muslim Asing Kini Bisa Miliki Rumah di Makkah dan Madinah. Foto: Pixabay

Oase.id - Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kesempatan bagi warga Muslim dari seluruh dunia untuk memiliki properti hak milik (freehold) di kawasan tertentu di Makkah dan Madinah. Kebijakan bersejarah ini mengakhiri larangan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dan menjadi bagian penting dari program Vision 2030.

Keputusan tersebut disetujui dalam sidang Kabinet Arab Saudi yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz pada 23 Juni 2026 (27 Dzulhijjah 1447 H). Pada hari yang sama, Real Estate General Authority (REGA) juga meluncurkan portal resmi Saudi Properties sebagai satu-satunya platform digital untuk pengajuan kepemilikan properti bagi warga asing.

Muslim dari Seluruh Dunia Kini Berhak Membeli

Dalam aturan baru tersebut, setiap individu Muslim, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun yang berdomisili di luar negeri, kini diperbolehkan membeli properti dengan status hak milik di zona-zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi umat Islam. Warga non-Muslim tetap tidak diizinkan memasuki maupun memiliki properti di Makkah dan Madinah.

Sebelumnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak tahun 2000, warga asing tidak diperbolehkan membeli properti di dua kota suci tersebut, kecuali melalui jalur warisan atau wakaf.

Tidak Berlaku untuk Seluruh Kota

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa kepemilikan asing tidak berlaku untuk seluruh wilayah Makkah dan Madinah.

Pembelian hanya diperbolehkan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan oleh REGA.

Zona Properti yang Dibuka di Makkah

Beberapa kawasan yang kini dapat dimiliki warga Muslim asing antara lain:

Jabal Omar
Abraj Makkah
Al-Manar
Burj Ajyad
King Salman Gate
Tilal Village
Dhakhir Makkah
Dahiyat Sumou
Masar
Makkah Zone 1
Makkah Zone 2
Zona Properti di Madinah

Sementara di Madinah, kawasan yang dibuka meliputi:

Ruaa Al-Madinah
Downtown Madinah
Diyar Al-Maqar
Al-Ghurra
Al-Mahwa
Darat Al-Hijra
Madinah Zone 1
Madinah Zone 2
Cara Mengajukan Kepemilikan

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi Saudi Properties.

Bagi warga asing yang telah tinggal di Arab Saudi, pengajuan cukup menggunakan nomor Iqama dan proses verifikasi dilakukan secara otomatis.

Sementara itu, Muslim yang tinggal di luar Arab Saudi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh identitas digital melalui kedutaan atau konsulat Arab Saudi sebelum mengajukan permohonan kepemilikan properti secara online.

Bisa Mendapat Premium Residency Arab Saudi

Selain memperoleh hak milik atas properti, pembeli juga berpeluang mendapatkan Saudi Premium Residency, izin tinggal jangka panjang yang memberikan berbagai kemudahan bagi warga asing.

Namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Properti berupa rumah tinggal yang telah selesai dibangun.
Bukan proyek properti yang masih dalam tahap pembangunan (off-plan).
Memiliki nilai minimal SAR 4 juta.
Dibeli secara tunai tanpa fasilitas kredit atau hipotek.
Bagian dari Visi Besar Arab Saudi

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Vision 2030, program transformasi ekonomi yang bertujuan mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap sektor minyak sekaligus memperkuat investasi dan pariwisata religi.

Nilai sektor properti Arab Saudi saat ini diperkirakan mencapai US$77 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar US$141,6 miliar pada 2034.

Pemerintah juga menargetkan lebih dari 30 juta jamaah umrah setiap tahun pada 2030, sehingga pembukaan kepemilikan properti di dua kota suci diyakini akan meningkatkan investasi sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam yang rutin beribadah ke Tanah Suci.

Bagi jutaan Muslim dari Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Mesir, dan berbagai negara lainnya, kebijakan ini menjadi kesempatan pertama dalam sejarah modern untuk memiliki properti secara permanen di dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.(TII)


(ACF)
TAGs: Makkah