Anak Bisa Menjadi Wali Pernikahan Ibunya yang Telah Menjanda?

N Zaid - Pernikahan 29/01/2026
Anak Bisa Menjadi Wali Pernikahan Ibunya yang Telah Menjanda?. Ilustrasi: Pixabay
Anak Bisa Menjadi Wali Pernikahan Ibunya yang Telah Menjanda?. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali merupakan salah satu rukun yang tidak bisa diabaikan. Namun, pertanyaan sering muncul di tengah masyarakat: apakah anak laki-laki boleh menjadi wali bagi ibunya yang berstatus janda ketika menikah kembali?

Pertanyaan ini wajar, terutama ketika ayah si janda telah wafat, sementara anak laki-lakinya sudah dewasa dan dianggap paling dekat secara nasab. Untuk menjawabnya, mari kita rujuk pada dalil shahih dan penjelasan para ulama.

Wali Nikah dalam Islam: Rukun yang Tidak Bisa Ditinggalkan

Mayoritas ulama sepakat bahwa wali merupakan rukun nikah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

“Tidak sah nikah tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah – hadis shahih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari hadis ini, jelas bahwa wali harus memenuhi syarat tertentu dan bukan sembarang orang.

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat

Dalam fikih Islam, wali nikah harus berasal dari kerabat laki-laki dari jalur ayah (nasab). Urutan wali yang disepakati ulama adalah:

  • Ayah kandung
  • Kakek dari pihak ayah
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki)
  • Paman dari pihak ayah
  • Sepupu laki-laki (anak paman)
  • Wali hakim (jika semua wali nasab tidak ada)

Urutan ini dijelaskan dalam banyak kitab fikih, di antaranya Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah.

Lalu, Di Mana Posisi Anak Laki-Laki?

Anak laki-laki tidak termasuk wali nikah bagi ibunya.
Mengapa?

Karena hubungan nasab anak dengan ibunya bukan jalur wali, melainkan jalur yang diwalikan. Dalam Islam, wali nikah hanya berlaku dari garis ke atas atau ke samping dari pihak ayah, bukan dari bawah (keturunan).

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

“Tidak sah anak menjadi wali nikah bagi ibunya, karena ia bukan termasuk wali nasab.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

Hal ini juga ditegaskan oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Bagaimana Jika Tidak Ada Wali Nasab?

Jika seorang janda tidak memiliki ayah, kakek, atau kerabat laki-laki dari jalur ayah, maka wali nikahnya berpindah kepada wali hakim.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Penguasa (hakim) adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – hadis shahih)

Dalam konteks Indonesia, wali hakim adalah Kepala KUA atau petugas yang ditunjuk.


(ACF)
TAGs: Pernikahan