Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Fera Rahmatun Nazilah - Zakat 04/05/2020
Photo by  imran kadir photography from Gettyimage
Photo by imran kadir photography from Gettyimage

Oase.id- Definisi zakat  menurut bahasa adalah ath-thathhiir (mensucikan) dan an-nammaa (tumbuh). Sebagaimana zakat lainnya, zakat fitrah atau zakat fitri diserahkan kepada para mustahik (orang-orang yang berhak menerimanya) sesuai ketentuan dalam QS. At-Taubah: 60.

Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang yang berada di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Baca: Mengingat Kembali Syarat-syarat Berpuasa

Berdasarkan ayat tersebut, maka orang-orang yang berhak menerima zakat fitri ada 8 kelompok, yaitu:

 

Orang fakir

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, orang fakir adalah yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan. Ia tidak punya pasangan, anak, maupun orang tua yang bisa menafkahinya. Ia juga tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

 

Orang miskin

Yaitu orang yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, tapi belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang miskin lebih baik keadaannya dari pada orang fakir.

 

Amil/pengurus zakat

Yaitu orang yang mengurus zakat, baik yang mengumpulkan, mendata, membagikan kepada mustahik, yang menjaga atau menyimpan harta zakatnya, dan lain sebagainya. Syaratnya, mereka harus adil dan mengerti fikih zakat.

 

Muallaf

Muallaf adalah sebutan bagi orang baru masuk Islam yang memiliki niat masih cenderung lemah. Ia berhak mendapatkan zakat demi menguatkan keislamannya. 

Baca: 4 Waktu Terbaik untuk Membaca Al-Qur'an

 

Budak

Kebanyakan ulama menyatakan, budak yang dimaksud adalah budak mukatab, yakni yang melakukan perjanjian kebebasan dengan tuannya dengan cara membayar. 

Syekh Wahbab Az-Zuhaili menyatakan, di masa kini sudah tidak ada lagi budak, karena perbudakan di seluruh dunia telah dihapuskan. Maka pemberian zakat pada kelompok ini pun turut terhapus.

 

Orang yang berutang (Gharim)

Yakni orang yang berutang baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lainnya. Bagi orang yang berutang untuk dirinya sendiri, maka ia berhak mendapatkan zakat jika ia fakir.  

 

Fii Sabilillah (Orang yang berada di jalan Allah)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyatakan, menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, mereka adalah orang yang berperang dan berjihad di jalan Allah.

Imam Abu Hanifah menyatakan, orang yang berperang boleh diberikan zakat jika ia miskin.  Ada pula ulama yang menyatakan bahwa orang yang berhaji dan umrah termasuk fii sabilillah

 

Ibnu Sabil/ Musafir

Yakni orang yang sedang berada di perjalanan dengan tujuan yang baik dan penuh ketaatan, bukan kemaksiatan.

Kemudian, si musafir mendapatkan kesulitan dalam mencapai tujuannya kecuali dengan mendapatkan pertolongan.

Musafir dengan keadaan seperti ini diperbolehkan menerima zakat. Meskipun di tempat asalnya ia adalah orang kaya.

Contoh perjalanan untuk ketaatan seperti haji, jihad, dan ziarah. 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, serta Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain karya Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari


(SBH)
TAGs: Zakat