Sahkah shalat di dalam mobil atau kendaraan saat macet?

Oase.id - Shalat lima waktu adalah kewajiban yang harus ditunaikan pada waktunya. Namun, di era mobilitas tinggi — terutama bagi warga kota yang sering terjebak macet atau penumpang kendaraan umum — muncul pertanyaan praktis: bolehkah shalat di dalam mobil atau kendaraan saat macet?
Secara ringkas: boleh dalam kondisi darurat/uzur, tapi ada ketentuan. Di luar keadaan darurat, dianjurkan turun dan shalat di tempat yang memenuhi syarat. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fatwa dan pendapat ulama.
1) Prinsip umum: shalat seharusnya di darat, hadits dan ijma‘ ulama
Mayoritas ulama menegaskan bahwa pada asalnya shalat wajib ditunaikan di darat (bukan di atas kendaraan), dan jika memungkinkan hendaknya seseorang turun untuk shalat. Beberapa mazhab menegaskan shalat duduk di kendaraan tidak sah kecuali ada uzur. Namun, jika syarat dan rukun shalat dapat dipenuhi di kendaraan (mis. suci, menghadap kiblat, berdiri bila mampu), maka shalatnya sah.
2) Ketentuan ketika terjebak macet: uzur memperbolehkan shalat di kendaraan
Banyak fatwa dan institusi Islam menyatakan: apabila waktu shalat hampir habis dan tidak mungkin turun karena khawatir terpisah rombongan, bahaya bagi diri/harta, atau memang tidak tersedia tempat yang layak—maka diperbolehkan melaksanakan shalat di atas kendaraan sewajarnya untuk menghormati waktu. Namun, tindakan ini dianggap sebagai uzur; ketika sudah sampai tujuan, shalat tersebut harus diulang (qadha) bila ternyata rukun/syaratnya tidak terpenuhi sempurna. Pernyataan ini selaras dengan penjelasan klasik yang dikutip ulama.
3) Fatwa lembaga dan ulama populer di dunia Islam dan Indonesia
IslamWeb / Dar al-Ifta: membolehkan shalat di kendaraan bila waktu hampir habis dan tidak mungkin turun, namun menganjurkan agar menjaga syarat sah bila memungkinkan.
IslamQA (Sheikh Muhammad Saalih al-Munajjid): menegaskan boleh shalat di kendaraan jika takut waktu akan habis dan tidak mungkin turun; kalau tidak demikian, tunggulah atau carilah tempat untuk shalat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI): dalam konteks pemudik atau penumpang yang terjebak macet, MUI menjelaskan shalat di kendaraan diperkenankan untuk menghormati waktu shalat, dengan catatan ketika sampai wajib melaksanakan shalat sempurna jika diperlukan.
4) Opsi fikih praktis saat macet — apa yang boleh dilakukan?
Berikut opsi yang biasa direkomendasikan ulama dan lembaga:
Turun dan shalat — jika memungkinkan, ini pilihan utama.
Jamak (menggabung) atau qashar (memendekkan) — bila kondisi perjalanan memenuhi ketentuan musafir/masyaqqah, sebagian ulama membolehkan menjamak shalat. (Cek ketentuan jamak/qashar sesuai kondisi).
Shalat di atas kendaraan — bila benar-benar tidak bisa turun dan waktu hampir habis, shalatlah sebaik mungkin (berwudhu, menghadap kiblat bila mampu, dan lakukan rukun shalat semampu mungkin). Ingat: shalat ini dikategorikan sebagai penghormatan waktu (li hurmatil waqti) dan harus diqadha jika tidak memenuhi syarat sempurna.
5) Catatan teknis fiqh — rukhsah bukan untuk kebiasaan
Kelonggaran ini bersifat darurat/sekali-kali, bukan untuk dijadikan kebiasaan. Ulama mengingatkan agar umat senantiasa mencari cara agar bisa shalat dengan benar.
Bila memilih shalat duduk: pastikan tetap menjaga sopan dan khusyuk; bila tidak memungkinkan memenuhi rukun (mis. suci dari hadats), maka lakukan sebisa mungkin dan qadha saat tiba tujuan. (muslim,nuonline,mui)
(ACF)