Apakah Salat Sah di Ruangan yang Terdapat Boneka dan Mainan dalam Islam?

N Zaid - Salat 28/09/2025
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id Pertanyaan tentang hukum salat di ruangan yang terdapat boneka atau mainan sering muncul, terutama bagi keluarga yang memiliki anak. Kekhawatiran utamanya adalah apakah kehadiran boneka dapat menghalangi malaikat rahmat atau memengaruhi keabsahan salat.

Pandangan Umum dalam Fikih

Dalam Islam, larangan keras berlaku bagi patung dan gambar makhluk bernyawa yang sengaja dipajang atau dimuliakan, seperti patung hiasan atau lukisan manusia dan hewan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (makhluk bernyawa)."  (HR. Bukhari, Muslim)

Namun, para ulama memberikan pengecualian khusus untuk mainan anak, termasuk boneka. Hal ini merujuk pada riwayat bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ, pernah bermain boneka ketika masih kecil dan Rasulullah ﷺ tidak melarangnya (HR. Abu Dawud, An-Nasai).

Hukum Salat di Ruangan dengan Boneka

Mayoritas ulama menyatakan salat tetap sah meskipun di ruangan terdapat boneka atau mainan, dengan beberapa ketentuan:

  • Boneka diperuntukkan untuk anak-anak, bukan sebagai pajangan yang dimuliakan.

  • Boneka tidak diposisikan sebagai objek ibadah atau dihormati secara berlebihan.

  • Jika memungkinkan, sebaiknya boneka atau mainan ditempatkan di sudut atau tidak menghadap kiblat saat salat untuk menjaga kekhusyukan.

Salat di ruangan yang terdapat boneka dan mainan anak-anak diperbolehkan dan sah, selama mainan tersebut memang untuk keperluan bermain, bukan untuk hiasan yang dimuliakan. Rasulullah ﷺ sendiri membolehkan anak-anak bermain boneka, sehingga tidak ada larangan bagi orang tua yang harus salat di ruangan anaknya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.(TII)


(ACF)
TAGs: Salat