Selain Berbicara, Apa Saja yang Membatalkan Shalat?

N Zaid - Salat 30/09/2025
10 Hal yang Membatalkan Salat. Foto: Unsplash
10 Hal yang Membatalkan Salat. Foto: Unsplash

Oase.id - Dalam fiqih Islam, dikenal istilah mubṭilāt ash-shalāh — hal-hal yang membatalkan shalat. Jika salah satu darinya terjadi selama shalat, maka shalat menjadi tidak sah dan harus diganti (diulang). Berikut sepuluh hal yang umum disebutkan oleh para ulama sebagai pembatal shalat, dengan rujukan ke sumber-sumber hadis dan literatur Islam.

1. Berhadats (Kecil atau Besar)

Shalat mensyaratkan kebersihan dan tetapnya wudhu. Bila seseorang kehilangan wudhu karena keluar angin (kentut), buang air kecil, buang air besar, atau perkara hadats besar seperti haid, junub, maka shalatnya batal. 

Demikian juga menurut Islamic Laws bahwa jika selama shalat seseorang secara sengaja atau tidak melakukan perbuatan yang membatalkan wudhu, shalatnya menjadi batal. 

2. Terbukanya Aurat

Jika aurat terbuka secara sengaja dan tidak segera ditutup, maka shalat menjadi batal. Beberapa ulama menyebut bahwa bila sengaja membiarkan aurat terbuka tanpa menutupnya kembali, itu sudah membatalkan shalat. 

3. Berbicara dengan Sengaja

Berbicara dalam shalat, baik satu kata maupun lebih, dengan sengaja membatalkan shalat. 

4. Tertawa Terbahak-bahak

Tertawa keras yang mengeluarkan suara dapat membatalkan shalat, sedangkan senyuman ringan tidak membatalkan. 

5. Makan atau Minum Saat Shalat

Makan atau minum, bahkan sedikit, saat shalat akan membatalkan shalat. 

6. Gerakan Berlebihan (Amal Kathīr)

Gerakan yang banyak dan tidak perlu, seperti berjalan atau melompat saat shalat, bisa membatalkan shalat jika memberikan kesan bahwa orang tersebut tidak sedang shalat. 

7. Berbalik dari Arah Kiblat

Jika seseorang berpaling dari arah kiblat secara sengaja dalam shalat, maka shalatnya batal. 

Learn Islam menyebut bahwa berpaling dari kiblat adalah salah satu tindakan yang membatalkan shalat. 

8. Meninggalkan Salah Satu Rukun atau Syarat Shalat

Shalat yang tidak memenuhi rukun atau syaratnya tidak sah. Misalnya, tidak menyelesaikan rukuʿ, sujud, atau tidak membaca Al-Fatihah. 

9. Merubah Niat (Nīyah)

Jika dalam tengah shalat seseorang mengubah niatnya, misalnya dari shalat Fardhu menjadi yang lain atau berniat berhenti, maka shalatnya batal. 

10. Salam atau Mengucapkan Salam Terlebih Dahulu

Menyampaikan salam sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian shalat dianggap membatalkan shalat. 

Beberapa madzhab menyebut bahwa salam sebelum waktunya membatalkan. (Lihat The Invalidating Causes of Salat) 

Catatan dan Penjelasan Tambahan
Beberapa pembatal bersifat berbeda menurut madzhab (misalnya seberapa besar gerakan atau jenis ucapan yang membatalkan).

Ada perbedaan di antara ulama apakah semua pembatal harus segera diulang atau ada mekanisme sujud sahw jika kesalahan ringan.

Artikel ini menyajikan daftar umum berdasar sumber-sumber terkemuka, bukan fatwa definitif untuk semua kondisi.

Semoga tulisan ini membantu memahami hal-hal yang bisa mengganggu kesahihan shalat dan mendorong kita menjaga kualitas ibadah agar tetap sah di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. (berbagai sumber)


(ACF)
TAGs: Salat