Hukum Membatalkan Puasa dan Tidak Mampu Menggantinya

N Zaid - Puasa 22/02/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id - Puasa adalah ibadah wajib. Namun, sama seperti ibadah lain, Allah subhanahu wa ta'ala tidak membebani hambanya, kecuali ia mampu menjalankan perintahnya. 

Dalam hal puasa,  Allah tetap memberi udzur, atau keringanan kepada siapa saja yang memang tidak bisa mengerjakan puasa, karena halangan-halangan yang disebutkan oleh syariat. 

Halangan-halangan itu - tentunya bagi orang yang masuk dalam kategori wajib berpuasa - ialah sakit sehingga jika berpuasa akan memperparah sakitnya, kemudian perempuan yang sedang haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui, orang yang musafir atau sedang dalam perjalanan jauh. 

Dalam buku Fatwa-fatwa Syaikh Bin Baaz Tentang Wanita, ada persoalan yang ditanyakan terkait hukum meninggalkan puasa karena sakit yang dialami seorang wanita. Sakit itu tetap menyertainya sehingga dia belum sanggup membayarnya. Bagaimana hukumnya?

Berikut petikan pertanyaan yang dijawab Syaikh Bin Baaz

(Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz adalah seorang ulama Arab Saudi tahun 1909 M/1330 H)

Soal: Saya seorang wanita yang sedang sakit kemudian saya tidak puasa beberapa hari pada bulan Ramadhan yang lalu, sampai sekarang saya tidak mampu membayarnya karena sakit saya. Apakah kafarat atau dendanya pada tahun ini, saya juga tidak mampu puasa apakah kafaratnya?

Jawab: Orang yang sakit yang jika ia berpuasa  justru akan membahayakan dirinya maka diharamkan berpuasa dan kapan saja ia sembuh ia dapat mengqadhanya mengganti puasa tersebut sebagaimana firman Allah:

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS Albaqarah:185)

Demikian juga tidak apa-apa bagi anda untuk tidak berpuasa pada tahun ini jika anda memang masih sakit karena hal itu merupakan rukhsah atau keringanan dan Allah yang diberikan kepada orang yang sakit dan berpergian dan Allah menyukai rukhsah yang telah Dia berikan itu dijalankan oleh hamba-Nya sebagaimana juga Dia membenci jika ada kemaksiatan yang dilakukan oleh hamba-hambanya. 

Dan Anda pun tidak dikenakan denda apa-apa akan tetapi kapan saja Allah menyembukan anda, maka anda harus berpuasa sebagai pengganti puasa yang anda tinggalkan. Semoga Allah menyembukan anda dan menghapuskan semua dosa-dosa kita.


(ACF)
TAGs: Puasa