Suntik dan Tetes Mata Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

N Zaid - Puasa 13/02/2026
Suntik membatalkan puasa atau tidak?. Ilustrasi: Pixabay
Suntik membatalkan puasa atau tidak?. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Setiap Ramadhan, pertanyaan tentang pengobatan saat berpuasa kembali mengemuka. Banyak kaum Muslimin ingin tetap menjaga puasanya, namun di saat yang sama harus menjalani pengobatan seperti suntik atau menggunakan tetes mata. Apakah tindakan medis seperti itu membatalkan puasa? Para ulama telah membahasnya dengan kaidah fikih yang cukup jelas.

Dalam literatur fikih klasik dan kontemporer dijelaskan bahwa puasa pada dasarnya batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur makan dan minum, yakni mulut dan hidung, lalu sampai ke tenggorokan dan perut sebagai asupan. Dari kaidah inilah para ulama kemudian menilai berbagai bentuk pengobatan modern.

Penjelasan yang mudah dipahami juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya. Beliau menerangkan bahwa suntik obat untuk mengatasi sakit kepala, sakit perut, atau demam tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntikan semacam itu tidak masuk melalui jalur makan dan minum serta tidak berfungsi sebagai nutrisi bagi tubuh. Karena itu, hukumnya berbeda dengan makan atau minum.

Namun beliau mengingatkan adanya pengecualian pada infus yang bersifat nutrisi. Infus jenis ini berfungsi menggantikan asupan makanan dan minuman bagi tubuh. Karena kedudukannya diqiyaskan dengan makan dan minum, maka infus nutrisi dinilai membatalkan puasa. Di sinilah letak perbedaannya: bukan semata karena “disuntik”, tetapi karena fungsinya sebagai pengganti makanan.

Para ulama juga menjelaskan makna “masuk ke rongga” yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih. Yang dimaksud adalah sesuatu yang masuk melalui jalur konsumsi hingga ke tenggorokan dan perut. Jika sesuatu hanya masuk ke bagian luar tubuh atau tidak melalui jalur tersebut, maka tidak otomatis membatalkan puasa. Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad memberi perumpamaan sederhana bahwa tidak semua yang menyentuh atau masuk ke bagian tubuh disebut membatalkan, selama tidak melalui jalur makan dan minum serta tidak menjadi asupan.

Lalu bagaimana dengan tetes mata? Mayoritas ulama memandang tetes mata tidak membatalkan puasa. Mata bukan jalur makan dan minum, dan tidak terhubung langsung ke perut seperti mulut dan hidung. Kalaupun seseorang merasakan sedikit rasa di tenggorokan setelah menggunakan tetes mata, jumlahnya sangat kecil dan tidak dianggap sebagai asupan yang membatalkan puasa. Karena itu, penggunaan tetes mata untuk kebutuhan pengobatan tetap dibolehkan saat berpuasa.

Dalam praktiknya, Islam memberi kemudahan bagi orang yang sedang sakit. Jika kondisi medis mengharuskan perawatan yang masuk kategori membatalkan puasa, seperti infus nutrisi, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh. Prinsip syariat adalah menjaga ibadah sekaligus menjaga kesehatan, tanpa memberatkan di luar kemampuan.

Dengan memahami kaidah ini, kaum Muslimin tidak perlu ragu ketika harus menjalani suntik obat atau menggunakan tetes mata saat Ramadhan. Selama bukan suntikan nutrisi pengganti makan dan tidak melalui jalur konsumsi, puasa tetap sah insyaAllah.


(ACF)
TAGs: Puasa