3 Keutamaan Menikah, Salah Satunya Jadi Ladang Pahala

Siti Mahmudah - Pernikahan Inspirasi 16/12/2023
Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Photo by Agung Raharja on Unsplash)
Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Photo by Agung Raharja on Unsplash)

Oase.id - Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan mendapatkan rida dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Oleh karena itu, menikah disunahkan bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan yang sudah baligh (cukup umur). Menikah merupakan salah satu kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana yang terkandung dalam Q.s Ar-rum ayat 21:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian semua istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Baca juga: Nama Bayi Laki-Laki Muhammad Kembali Populer di London

Selain daripada kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala, menikah merupakan salah satu sunah nabi. Oleh karena itu, menikah merupakan salah satu bentuk dari kekuasaan Allah Subhanahu wa ta’ala. Sehingga, yang mengetahui seseorang menikah dengan siapa hanya Allah saja yang mengetahuinya, sementara manusia hanya bisa berdoa dan berusaha.

Berikut ini Oase.id meringkas  beberapa faedah (keutamaan) menikah:

1. Mendapatkan keturunan
Dengan menikah, seseorang diberikan kepercayaan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk merawat dan mendidik seorang anak.

2. Mengatur rumah tangga
Seseorang yang sudah menikah, tentunya mulai mengatur hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga. Seperti, mengatur keuangan cara mendidik anak dan lain sebagainya.

3. Mendapat pahala atas jerih payah mencari nafkah
Diwajibkan bagi seorang suami untuk mencari nafkah dengan tujuan menghidupi kehidupan keluarganya yakni anak dan istrinya. 

Demikian penjelasan mengenai pernikahan, semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bi shawab.

Sumber: Disarikan dari keterangan Kitab Mukhtashar Ihya ‘ulmuddin Karya Imam Al-Gazhali yang diterjemahkan oleh Zeid Husein Al-Hamid
 


(ACF)