Apakah Akad Nikah Wajib Ada Ustadz Penghulu?

N Zaid - Pernikahan 17/01/2026
Apakah Akad Nikah Wajib Ada Ustadz Penghulu?. Foto: Pixabay
Apakah Akad Nikah Wajib Ada Ustadz Penghulu?. Foto: Pixabay

Oase.id - Di tengah masyarakat Indonesia, akad nikah kerap diasosiasikan dengan kehadiran ustadz, kiai, atau penghulu. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa akad nikah tidak sah apabila tidak dipimpin oleh ustadz. Pandangan ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami hukum pernikahan dalam Islam.

Dalil Sahih tentang Keabsahan Akad Nikah

Dalam syariat Islam, sah atau tidaknya akad nikah tidak ditentukan oleh siapa yang memimpin prosesi akad, melainkan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Rasulullah ﷺ dengan tegas menjelaskan:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah – hadis sahih)

Hadis ini menunjukkan bahwa keabsahan pernikahan bergantung pada keberadaan calon suami dan calon istri, adanya wali dari pihak perempuan, kehadiran dua orang saksi yang adil, serta terjadinya ijab dan kabul yang jelas dan bersambung. Tidak terdapat satu pun dalil sahih yang mensyaratkan kehadiran ustadz atau penghulu sebagai penentu sahnya akad nikah.

Siapa yang Berhak Menikahkan dalam Islam?

Dalam fikih Islam, pihak yang berhak menikahkan perempuan adalah walinya. Wali inilah yang mengucapkan ijab dalam akad nikah. Namun, wali juga diperbolehkan mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain, baik kepada ustadz, kiai, penghulu, maupun orang yang dipercaya dan memahami tata cara akad nikah.

Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal melalui situs Rumaysho.com menjelaskan bahwa yang berperan sebagai pelaku akad adalah wali, sementara ustadz atau penghulu hanya berfungsi sebagai wakil wali atau pembimbing prosesi. Dengan demikian, keberadaan ustadz bukanlah syarat sah, melainkan sarana untuk memudahkan pelaksanaan akad agar sesuai tuntunan syariat.

Pandangan serupa juga dijelaskan dalam berbagai artikel di NU Online, yang menegaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun tidak dihadiri kiai atau ustadz, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi secara sempurna.

Pandangan Ustadz Indonesia tentang Akad Nikah

Sejumlah ustadz dan ulama di Indonesia menegaskan bahwa kehadiran ustadz dalam akad nikah bukanlah kewajiban syar’i. NU Online menjelaskan bahwa ustadz atau penghulu hanya membantu pelaksanaan akad, bukan penentu sah atau tidaknya pernikahan. Sementara itu, kajian-kajian di Muslim.or.id juga menegaskan bahwa yang wajib dalam akad nikah hanyalah wali dan saksi, bukan tokoh agama.

Ustadz Adi Hidayat dalam beberapa ceramahnya juga menekankan bahwa pernikahan yang sah secara agama cukup memenuhi rukun dan syarat nikah, tanpa mensyaratkan siapa yang memimpin akad tersebut.

Mengapa Ustadz atau Penghulu Tetap Umum Dihadirkan?

Meski tidak diwajibkan secara syariat, di Indonesia ustadz atau penghulu hampir selalu dihadirkan dalam akad nikah. Hal ini lebih berkaitan dengan aspek kemaslahatan dan ketertiban. Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) berperan penting dalam pencatatan pernikahan agar sah secara hukum negara. Selain itu, penghulu juga sering menjadi wakil wali apabila wali menyerahkan mandat kepadanya.

Adapun ustadz atau kiai biasanya dihadirkan untuk membimbing lafaz ijab kabul, memastikan prosesi berjalan sesuai tuntunan syariat, serta memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Kehadiran mereka bersifat anjuran dan tradisi yang baik, bukan keharusan dalam hukum Islam.


(ACF)
TAGs: Pernikahan