Dalil Larangan Shalat Ketika Mabuk

N Zaid - Salat 30/11/2025
Dalil Larangan Shalat Ketika Mabuk. Foto: Pixabay
Dalil Larangan Shalat Ketika Mabuk. Foto: Pixabay

Oase.id - Sebuah video viral di media sosial merekam adegan seseorang yang dalam narasi video itu, tengah mabuk, seperti diusir oleh jemaah masjid. Terlepas dari perdebatan atas video tersebut, pertanyaan mendasar pun muncul. Sebenarnya, apa hukumnya orang mabuk ikut salat?

Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang sangat mulia dan menjadi tiang agama. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kualitas shalatnya baik dari sisi kekhusyukan, kebersihan, maupun kesiapan mental. Karena itu, Islam melarang seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk atau tidak sadar sepenuhnya, agar ia dapat mengerti dan menghadirkan hati dalam setiap bacaan serta gerakan shalat.

Larangan Shalat Saat Mabuk dalam Al-Qur’an

Dalil utama larangan shalat ketika mabuk terdapat dalam firman Allah Subḥānahu wa Taʿālā:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan…” — QS. An-Nisā’: 43

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat membutuhkan kesadaran penuh. Seseorang yang sedang mabuk tidak mampu memahami dzikir, doa, ataupun ayat Al-Qur’an yang dibacanya, sehingga shalatnya menjadi tidak bermakna dan keluar dari tujuan utamanya, yaitu menyembah Allah dengan penuh kesadaran dan ketundukan.

Ayat ini juga menjadi landasan bahwa seorang muslim harus menjauhi segala hal yang menyebabkan hilangnya akal atau kejernihan berpikir, baik dari minuman keras, narkoba, atau zat memabukkan lainnya.

Kaitan Akal dan Sahnya Ibadah

Akal adalah nikmat besar yang menjadi tolok ukur taklif (kewajiban syariat). Seorang muslim tidak diperintahkan melakukan ibadah kecuali ketika akalnya berfungsi normal. Karena itu, Nabi ﷺ menjelaskan:

“Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar.” — HR. Abu Dawud

Jika orang yang kehilangan akal tanpa sengaja dibebaskan dari kewajiban, maka tentu lebih berat hukumnya bagi orang yang sengaja merusak akalnya dengan mabuk.

Mabuk Menghilangkan Kekhusyukan

Salah satu syarat penting dalam shalat adalah menghadirkan hati dan memahami bacaan. Allah memuji orang-orang yang shalat dengan penuh kekhusyukan:

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” — QS. Al-Mu’minūn: 1–2

Mabuk bertentangan dengan kekhusyukan. Ia merusak fokus, kesopanan, dan kesadaran seorang muslim.

Larangan Mabuk sebagai Tahapan Syariat

Dalam sejarah turunnya hukum, larangan mabuk datang secara bertahap, hingga akhirnya diharamkan secara total melalui ayat:

“…Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian nasib adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.” — QS. Al-Mā’idah: 90

Ayat ini menegaskan bahwa mabuk bukan hanya menghalangi seseorang shalat dengan benar, tetapi juga merupakan dosa besar yang harus dijauhi.


(ACF)
TAGs: Salat