Ketentuan Makmum Membaca Al-Fatihah Saat Salat Berjamaah

Octri Amelia Suryani - Salat Al-Quran Hukum Islam Nabi Muhammad Saw 30/11/2021
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib memimpin salat gaib untuk awak KRI Nanggala 402 (Foto: Dok. Medcom.id)
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib memimpin salat gaib untuk awak KRI Nanggala 402 (Foto: Dok. Medcom.id)

Oase.id - Ketentuan salat fardu telah diatur secara rinci dalam Islam. Mulai dari syarat, rukun, sunah, dan hal-hal wajib yang ada di dalamnya.

Salah satu rukun yang wajib dibaca ketika menunaikan salat adalah surat Al-Fatihah. Khususnya ketika salat berjamaah telah diatur dalam Islam. Namun bagi makmum, para ulama berbeda pendapat tentang hukum dan ketentuan waktu untuk membaca Al-Fatihah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي.

Artinya: Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah ﷺ salat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Setelah selesai salat lalu beliau menegur, aku kira kalian membaca yang sama di belakang imam kalian? ‘Ubadah berkata, kita sama-sama menjawab, ya Rasulullah, demi Allah benar begitu. Lalu Nabi ﷺ bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur’an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah. (HR. at-Tirmidzi).

Berdasar hadis di atas dapat diketahui bahwa ketika imam membaca Al-Fatihah dengan suara nyaring, maka makmum tidak boleh membaca sesuatu yang lain di belakang imam, kecuali hanya Surat Al-Fatihah. Akan tetapi, dalam hadis tersebut tidak menjelaskan keterangan waktunya.

Beberapa ulama berpendapat sebaiknya makmum membaca surat Al-Fatihah bersamaan dengan imam. Ketika imam membaca surat lain selain Al-Fatihah, diharapkan makmum untuk mendengarkan dan menyimaknya.

Ahmad Sarwat dalam bukunya "Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Salat", dasar ketetapannya ialah Surat Al-A’raf ayat 204 yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam.

Allah Swt berfirman, “Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”

Berdasarkan ayar tersebut, diketahui bahwa waktu afdhol bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah bersamaan dengan imam. Sementara itu, yang menyatakan bahwa surat Al-Fatihah harus dibaca setelah imam adalah keliru.

Abdul Hamid dalam bukunya "Kesalahan dalam Salat" menyebutkan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa surat Al-Fatihah harus dibaca setelah imam. Namun, Abdul Hamid menekankan bahwa hukum membacanya tetaplah wajib bagi makmum.

Hal itu berbeda dengan makmum biasa. Hukum membaca Surat Al-Fatihah bagi makmum masbuk adalah sunah. Makmum masbuk adalah makmum yang bergabung dalam salat berjamaah ketika imam sudah memulai salat (tertinggal beberapa rakaat). 

Menurut Asy-Syafi'i membaca surah Al-Fatihah wajib dalam setiap rakaat. Baik bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian. Terkecuali bagi makmum masbuk.

Syeikh Ash-Shafuri dalam bukunya "Nasihat Langit Penentram Jiwa", disebutkan bahwa imam dibebani tugas untuk menanggung bacaan Al-Fatihah makmum.

Jadi, jika makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukan rukuk, maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah meskipun yakin bisa menyusul gerakan imam.

Sehingga dia tetap wajib mengutamakan rukuk bersama imam. Sebab seperti yang diketahui bahwa mengikuti imam itu wajib. Sedangkan dalam kondisi ini membaca Al-Fatihah tidak wajib.


(ACF)