Membedah Kontroversi Kopi dalam Karya Syekh Ihsan Jampes Kediri

Sobih AW Adnan - Fatwa dan Pendapat Ulama 23/02/2020
Photo by ge yonk from Pexels
Photo by ge yonk from Pexels

Oase.id- Kopi kian akrab dalam kehidupan masyarakat. Ia, bahkan menjadi tren yang makin menggila dalam beberapa tahun belakangan.

Ditilik dari sejarahnya, kebiasaan meminum kopi memang terbilang tradisi cukup tua. Minuman yang berasal dari tumbukan biji khas Benua Afrika yang ditemukan sejak tahun 800-an SM ini menjadi pilihan menarik, baik di waktu serius, maupun luang.

Meminum kopi, juga menjadi tren masyarakat Arab dan Timur Tengah mulai abad 13. Kepopuleran kopi bahkan selaras dengan pesatnya perkembangan dan persebaran Islam ke mancanegara.

Lantas, seperti apa perdebatan hukum meminum kopi di antara ulama?

Soal ini, cukup jelas tergambar dalam Irsyad Al-Ikhwan fi Bayan Ahkam Al-Qahwah wa Al-Dukhan, yakni sebuah kitab yang ditulis ulama masyhur bernama Syekh Ihsan bin Dahlan asal Jampes, Kediri, Jawa Timur. Melalui redaksi yang renyah, buku ini berhasil memaparkan secara apik mengenai kontroversi hukum konsumsi kopi dan rokok.

"Irsyadul Ikhwan membahas tentang kontroversi hukum fikih meminum kopi dan menghisap rokok. Sebagian ulama fikih mengharamkan konsumsi kopi, seperti pendapat Ibnu Abtawi Al-Syam, Ibnu Sulthan Al-Hanafi, dan Syekh bin Ahmad Al-Mishri. Namun mayoritas ulama menghalalkannya. Pendapat ini ditetapkan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Al-Romli," jelas Ustaz Agung Firmansyah, salah satu pengajar dari Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, saat menjadi pembicara bedah kitab kuning di kedai Salkopi, Jagakarsa, Jakarta, pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Baca: Unik, Ada Kajian Kitab Kuning di Kedai Kopi

 

Mengenai kehalalan mengonsumsi kopi, lanjut Agung, Syekh Al-Qadhi Ahmad bin Umar Al-Muzajjad mengatakan di dalam Al-'Ubab, kopi tidak berisiko menghilangkan kesadaran.

 

"Tidak seperti minuman keras. Kopi, bahkan dipercaya bisa meningkatkan stamina dan memperbaiki mood," kata Agung.

embed

Ustaz Agung Firmansyah (tengah), saat menjadi pembicara bedah kitab kuning di Salkopi, Jagakarsa, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020/ist

 

Melalui kitab tersebut, Syeikh Ihsan dianggap menyajikan keterangan dengan cukup gamblang. Irsyadul Ikhwan hadir untuk memberikan pilihan kepada pembacanya tentang pandangan-pandangan hukum yang telah diungkapkan para ulama terdahulu.

"Pada konteks yang lain, kitab ini melatih pembaca agar bersikap terbuka dengan ragam perbedaan pendapat, dan tidak bersikap fanatik serta mudah menyalahkan atau menuduh sesat yang tidak sejalan dengannya," ujar Ranggie Ragatha saat berkesempatan sebagai pembanding. 

Syekh Ihsan Jampes lahir pada 1901 dan wafat pada 16 September 1952 pada usia 51 tahun. Selain kitab kontroversi kopi dan rokok, karya yang cukup terkenal lainnya adalah Siraj al-Thalibin dan Manahij Al-Amdad yang ditulis pada 1944.


(SBH)