Sunnah Sebelum Memotong Kurban: Tidak Memotong Kuku dan Rambut

N Zaid - Kurban 29/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam yang hendak berkurban dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik. Di antara sunnah yang dianjurkan adalah tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat menyembelih hewan kurban, mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Sunnah ini berdasarkan hadits shahih dari Nabi Muhammad ﷺ.

Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun."(HR. Muslim, no. 1977)

Dalam riwayat lain:

"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelih."
(HR. Muslim, no. 1977)

Hadits ini menunjukkan bahwa menahan diri dari memotong rambut dan kuku merupakan bagian dari adab dan sunnah bagi orang yang hendak berkurban.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini dimaksudkan agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh sebagaimana hewan kurbannya diserahkan secara utuh kepada Allah. Ini sebagai bentuk penyerahan total, seakan-akan seluruh dirinya ikut “disembelih” dalam bentuk ketundukan kepada Allah ﷻ.

Para ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki umumnya menganggap larangan ini bersifat sunnah (tidak wajib). Jika seseorang tetap memotong kuku atau rambut, maka tidak berdosa, dan kurbannya tetap sah. Namun, ia meninggalkan keutamaan.

Imam Nawawi (w. 676 H) berkata: "Ulama Syafi’iyah berkata: larangan ini tidak haram, namun makruh. Jika ia tetap memotong kuku dan rambut, maka tidak berdosa dan kurbannya tetap sah." (Syarh Shahih Muslim, 13/139)

Sementara, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan hukum wajib, sehingga memotong kuku dan rambut adalah haram bagi orang yang berniat berkurban, hingga hewannya disembelih.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat bahwa larangan ini bermakna haram, karena Nabi ﷺ menyampaikannya dengan bentuk larangan tegas." (Syarh Riyadhus Shalihin, 5/129)

Namun, jika ia tetap melakukannya, kurbannya tetap sah, hanya saja ia berdosa karena melanggar larangan Nabi ﷺ.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri tidak menetapkan kewajiban atas larangan ini, tetapi menekankan bahwa menjaga kuku dan rambut merupakan sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban.

Siapa yang Berlaku Hukum Ini?
Larangan ini khusus bagi orang yang berkurban—bukan berlaku untuk seluruh anggota keluarganya yang ikut mendapatkan bagian pahala dari kurban tersebut. Hal ini ditegaskan oleh mayoritas ulama, berdasarkan logika bahwa ibadah dan hukum-hukumnya berlaku pada orang yang menanggung pelaksanaan ibadah itu.

Menahan diri dari memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih kurban adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban itu sendiri. Meski terdapat perbedaan pendapat dalam tingkat hukumnya, seluruh ulama sepakat bahwa mengikuti sunnah ini adalah bentuk ketaatan dan cinta kepada ajaran Nabi Muhammad ﷺ.


(ACF)
TAGs: Kurban