Komunitas Muslim India Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Pria yang Menghina Alquran

N Zaid - Diskriminasi Islam 14/09/2025
Foto: Ist
Foto: Ist

Oase.id - Komunitas Muslim di Shahjahanpur, Uttar Pradesh, India, baru-baru ini mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Droupadi Murmu. Mereka menuntut agar seorang pria berusia 45 tahun dikenakan tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSA) setelah ditangkap karena diduga mengunggah komentar yang dianggap menghina Al-Qur’an dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Pria tersebut ditangkap polisi pada Jumat, 12 September 2025, setelah unggahannya di media sosial memicu keresahan masyarakat. Keesokan harinya, Sabtu, ratusan anggota komunitas Muslim menggelar protes di depan kantor polisi. Massa mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman berat sesuai aturan keamanan nasional.

Menurut keterangan Rajesh Dwivedi, Inspektur Polisi Shahjahanpur, polisi segera menindaklanjuti laporan tim pemantau media sosial yang menemukan sumber unggahan itu. Setelah penangkapan dilakukan, massa sempat mengepung kantor polisi sambil meneriakkan slogan-slogan. Namun, situasi akhirnya mereda setelah pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku sudah diamankan. Dwivedi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah konten yang bisa memicu perpecahan antarumat beragama.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 299 dan 302 dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS)—undang-undang pidana India yang mengatur perbuatan yang disengaja untuk menyinggung atau melukai perasaan keagamaan suatu kelompok.

Kasus ini turut mendapat sorotan politik. Partai oposisi Kongres menuding pemerintahan BJP gagal mencegah munculnya kasus-kasus penghinaan agama yang dapat memicu ketegangan komunal. “Banyak orang berani membuat komentar yang menyinggung agama karena mereka yakin dilindungi oleh pemerintah yang berkuasa,” ujar Anil Yadav, salah satu pemimpin senior Kongres di Uttar Pradesh.(thehindu)


(ACF)