Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Penamaan Fasilitas Publik Sesuai Syariat Islam

N Zaid - Arab Saudi 05/01/2026
Ilustrasi:Tripadvisor
Ilustrasi:Tripadvisor

Oase.id - Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan baru terkait penamaan fasilitas publik di seluruh wilayah Kerajaan. Aturan ini menegaskan bahwa setiap nama masjid, sekolah, rumah sakit, hingga gedung pemerintahan wajib sesuai dengan prinsip dan ajaran syariat Islam.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Umm Al-Qura Gazette, media resmi pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan itu disebutkan, seluruh fasilitas milik negara harus menggunakan nama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Peraturan ini akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dan mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari masjid, lembaga pendidikan, pusat kebudayaan, hingga infrastruktur transportasi.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan tegas penggunaan nama yang bertentangan dengan syariat Islam. Pemerintah menegaskan bahwa nama apa pun yang tidak sejalan dengan ajaran Islam tidak diperbolehkan digunakan.

Aturan tersebut juga mengatur penggunaan Asmaul Husna. Dari 99 nama Allah, hanya tujuh yang diperbolehkan digunakan untuk penamaan fasilitas publik, yaitu Al-Salam (Maha Pemberi Keselamatan), Al-Adl (Maha Adil), Al-Awwal (Maha Awal), Al-Nur (Maha Cahaya), Al-Haqq (Maha Benar), Al-Shahid (Maha Menyaksikan), dan Al-Malik (Maha Raja).

Selain itu, fasilitas publik tidak boleh menggunakan nama Raja, Putra Mahkota, maupun pemimpin asing tanpa persetujuan langsung dari Raja Arab Saudi.

Jika fasilitas publik ingin dinamai berdasarkan nama seseorang, pihak berwenang diwajibkan memastikan bahwa tokoh tersebut memiliki akhlak, perilaku, dan rekam jejak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Setiap instansi pemerintah juga diwajibkan menyusun mekanisme pelaksanaan aturan ini sesuai prinsip syariat. Persetujuan akhir terhadap nama fasilitas berada di tangan pimpinan lembaga masing-masing.

Untuk memastikan aturan berjalan konsisten, pemerintah Arab Saudi akan membangun basis data khusus yang memuat seluruh nama fasilitas publik. Langkah ini dilakukan agar kepatuhan terhadap syariat Islam dapat terus diawasi dan dievaluasi secara berkala.(spa)


(ACF)
TAGs: Arab Saudi