Jemaah Haji Diimbau Gunakan Jasa Penyewaan Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

N Zaid - Haji 2023 04/06/2023
Foto: Kemenag
Foto: Kemenag

Oase.id - Jemaah haji, terutama kaum lansia, dapat menyewa kursi roda untuk melakukan tawaf atau sa'i di Masjidil Haram. Namun, para jemaah yang membutuhkannya diimbau untuk menggunakan jasa penyewaan yang resmi.

Selain kursi roda, di Masjidil Haram, juga terdapat penyewaan skuter.  Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahma mengatakan bahwa petugas penyewaan yang resmi mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram.

Menggunakan kursi roda dari jasa penyewaan yang tidak resmi berisiko bagi pengguna jasa. Alih-alih ibadah tenang, justru bisa jadi terganggu. Sebab, ada kejadian empat jamaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf, Minggu (4/6/2023).

Seperti dikutip dari laman Kemenag, empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede itu didatangi petugas Masjidil Haram saat menggunakan kursi roda. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.

Petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.

Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan. ”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui hingga Minggu ini lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.


(ACF)
TAGs: Haji 2023