Hukuman bagi Orang yang Melakukan Riba, Dosanya Melebihi Pezina!

Phooby Kamaratih - Hukum Islam Riba 16/11/2021
 Photo by Robert Lens from Pexels
Photo by Robert Lens from Pexels

Oase.id - Dalam kehidupan sehari-hari pastinya manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli. Terkadang kita terlena dengan transaksi yang ditawarkan, dan mungkin saja aktivitas tersebut merupakan sumber dosa riba yang tidak kita ketahui.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Para pelaku riba biasa disebut lintah darat, rentenir atau yang sekarang sedang tren adalah pinjaman online (pinjol).

Allah Swt telah menerangkan dalam Al-Quran yang melarang hamba-Nya untuk melakukan riba. Sebagaimana firman-Nya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali–Imran : 130)

Berikut ini adapun hukuman bagi pelaku riba yang tertulis dalam Al-Quran, sebagai peringatan untuk kita semua sebagai hambaNya untuk senantiasa menjauhi riba:

1. Dibangkitkan dalam keadaan gila

Orang-orang suka melakukan riba selama masa hidupnya, niscaya saat dibangkitkan dari kubur dalam keadaan gila sebagai bentuk hukuman dari Allah untuk pelaku riba. Allah Swt firman:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

2. Allah akan menghancurkan hartanya

Hukuman bagi pelaku riba di dunia adalah Allah Swt akan menghancurkan harta ribanya. Allah berfirman:

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)

Allah akan memberikan orang yang melakukan riba sebuah bencana atau musibah, misalnya penyakit, hartanya terbakar hingga dicuri. Pada akhirnya harta yang dimiliki akan cepat habis dan tidak bersisa tanpa kebekerhan apapun.

3. Dilaknat Nabi Muhammad ﷺ

Para pelaku riba termasuk golongan orang orang yang tidak disukai Rasulullah ﷺ hingga dalam salah satu hadis-nya, Nabi Muhammad ﷺ melaknat orang orang yang riba. Hadis sebagai berikut :

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

4. Diperangi Allah dan Rasulullah

Pelaku riba atau orang yang suka berinteraksi dengan riba, maka dirinya telah berhak diperangi. Allah dan Rasulullah akan memerangi siapapun yang berkait dengan riba. sebagaimana firman-Nya:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : 279)

5. Dosanya melebihi 36 perempuan pezina

Saking dahsyatnya dosa seseorang yang melakukan riba, dosanya diibaratkan melebihi 36 perempuan pezina, Naudzubillah Min Dzalik. Sebagaimana hadis berikut:

عن عبد الله بن حنظلة غسيل الملائكة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina." (HR Ahmad).


(ACF)