Hukum Mengucapkan Sumpah Demi Allah dan Rasulullah dalam Islam

N Zaid - Sumpah 11/05/2026
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menggunakan sumpah untuk menguatkan ucapan mereka. Kalimat seperti “Demi Allah saya berkata jujur” sering terdengar dalam percakapan masyarakat.

Namun ada pula yang terbiasa menambahnya dengan mengucapkan, “Demi Rasulullah,” “Demi Nabi,” bahkan “Demi orang tua” untuk meyakinkan lawan bicara. Dalam pandangan Islam, persoalan ini bukan sekadar kebiasaan lisan, melainkan berkaitan langsung dengan akidah dan pengagungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Islam mengatur dengan sangat jelas tentang sumpah. Dalam bahasa Arab, sumpah disebut al-yamin, yaitu menguatkan suatu pernyataan dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya. Karena sumpah merupakan bentuk pengagungan, maka syariat menegaskan bahwa pengagungan tertinggi hanya boleh diberikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja…” (QS. Al-Ma’idah: 89)

Ayat ini menunjukkan bahwa sumpah yang diakui dalam syariat adalah sumpah yang menggunakan nama Allah. Dalam ayat yang sama, Allah juga memerintahkan agar kaum Muslim menjaga sumpah mereka dan tidak menjadikannya permainan lisan.

Karena itu, para ulama sepakat bahwa bersumpah demi Allah hukumnya boleh. Bahkan dalam kondisi tertentu, sumpah diperlukan untuk menegaskan kebenaran. Ucapan seperti “Wallahi,” “Billahi,” atau “Tallahi” diperbolehkan selama digunakan dalam perkara yang benar dan bukan untuk berdusta.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang hendak bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa sumpah hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah. Seorang Muslim juga tidak dianjurkan terlalu sering bersumpah, sebab kejujuran seseorang seharusnya tampak dari akhlak dan perkataannya tanpa harus terus-menerus diperkuat dengan sumpah.

Lalu bagaimana dengan ucapan “Demi Rasulullah” atau “Demi Nabi”? Mayoritas ulama menyatakan bahwa sumpah dengan selain Allah hukumnya haram dan termasuk syirik kecil (syirik ashghar). Larangan ini tidak hanya berlaku pada sumpah atas nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, tetapi juga atas nama Ka’bah, malaikat, wali, orang tua, ataupun makhluk lainnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.”
(HR. Muhammad ibn Isa at-Tirmidzi)

Dalam hadis lain disebutkan:

“Barang siapa bersumpah dengan amanah maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun yang dijadikan sumpah adalah Rasulullah subhanahu wa ta’ala yang merupakan manusia paling mulia. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena mengurangi kedudukan Nabi, melainkan untuk menjaga kemurnian tauhid agar pengagungan tertinggi tetap hanya diberikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa para sahabat Nabi telah sepakat tidak boleh bersumpah dengan makhluk apa pun. Menurut beliau, sumpah atas nama Nabi, Ka’bah, maupun wali termasuk perkara yang dilarang karena sumpah adalah bagian dari pengagungan ibadah.

Pendapat serupa disampaikan Yahya ibn Sharaf an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Ia menegaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah berlaku untuk Nabi, amanah, kehidupan, malaikat, dan seluruh makhluk lainnya. Sementara Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sumpah merupakan bentuk pengagungan, sedangkan pengagungan dalam ibadah hanya layak ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Mayoritas ulama juga menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil selama pelakunya tidak meyakini makhluk tersebut setara dengan Allah. Namun apabila seseorang sampai meyakini bahwa makhluk yang dijadikan sumpah memiliki kedudukan seperti Allah dalam pengagungan dan kekuasaan, maka hal itu dapat menjerumuskan kepada syirik besar.

Bagi orang yang pernah mengucapkan sumpah demi selain Allah, Islam mengajarkan agar segera bertaubat, memohon ampun kepada Allah, serta membiasakan lisannya hanya bersumpah dengan nama Allah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa orang yang terlanjur mengucapkan sumpah dengan nama berhala jahiliyah hendaknya segera mengucapkan kalimat tauhid:

“Barang siapa bersumpah lalu dalam sumpahnya mengatakan ‘demi Latta dan Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’.”
(HR. Muhammad al-Bukhari)

Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim menjaga lisannya dan tidak mudah mengobral sumpah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Dan janganlah engkau ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.”
(QS. Al-Qalam: 10)

Ayat ini menjadi peringatan bahwa terlalu sering bersumpah bukanlah akhlak yang terpuji. Semakin jujur seseorang, semakin sedikit ia membutuhkan sumpah untuk meyakinkan orang lain.

Pada akhirnya, Islam menegaskan bahwa sumpah hanya boleh dilakukan dengan nama Allah atau sifat-Nya. Adapun sumpah demi Rasulullah, Nabi, Ka’bah, orang tua, maupun makhluk lainnya termasuk perbuatan yang dilarang menurut hadis-hadis sahih dan penjelasan para ulama. Seorang Muslim hendaknya menjaga kemurnian tauhidnya dengan menempatkan pengagungan tertinggi hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata.


(ACF)
TAGs: Sumpah